WHO Desak Indonesia Terapkan Kemasan Polos Rokok: Strategi Baru Selamatkan Generasi Muda

Genvoice.id | 30 May 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera menerapkan kebijakan kemasan polos (standardized packaging) bagi seluruh produk tembakau dan nikotin.

Dilansir dari Antara, seruan ini disampaikan Perwakilan WHO untuk Indonesia, Dr. N. Paranietharan, sebagai upaya menekan laju konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak muda.

"Kemasan standar adalah upaya yang telah terbukti mampu menangkal kemampuan industri tembakau memasarkan produk berbahaya, seolah-olah aman atau menarik," kata Paranietharan.

Kemasan polos adalah jenis kemasan yang tidak mencantumkan logo merek, warna mencolok, atau elemen promosi lainnya. Desain kemasan dibatasi hanya menampilkan nama merek dengan font dan ukuran standar, serta peringatan kesehatan berukuran besar.

Paranietharan menjelaskan bahwa intervensi ini secara signifikan mengurangi daya tarik produk tembakau dan nikotin. Terutama bagi anak muda, kemasan polos bisa menghapus kesan 'keren' atau aman dari produk rokok dan rokok elektrik.

"Kebijakan ini menghilangkan fungsi kemasan sebagai alat pemasaran, mencegah desain yang memberi kesan keliru tentang keamanan produk, dan memperkuat dampak dari peringatan kesehatan," tambahnya.

Hingga saat ini, sebanyak 25 negara telah mengadopsi dan menerapkan kebijakan kemasan polos, termasuk negara-negara G20 seperti Australia, Inggris, Kanada, Prancis, Turki, dan Arab Saudi. Di Asia Tenggara, kebijakan ini telah diberlakukan di Laos, Myanmar, Singapura, dan Thailand.

WHO mencatat bahwa implementasi kebijakan ini di Australia sejak tahun 2012 menghasilkan dampak positif: penurunan jumlah perokok, peningkatan upaya berhenti merokok, serta hasil kesehatan masyarakat yang membaik.

Paranietharan juga menyoroti bahwa industri tembakau secara konsisten menolak kebijakan kemasan polos dengan berbagai dalih, seperti potensi maraknya perdagangan ilegal dan dampak terhadap UMKM.

"Namun, argumen-argumen ini tidak dapat dibuktikan. Bukti nyata justru menunjukkan dampak positif yang kuat dari kebijakan ini," tegasnya.

Menurut WHO, Indonesia sebenarnya sudah berada di posisi hukum yang kuat untuk menerapkan kebijakan ini. Hal ini merujuk pada Pasal 435 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang memberi dasar hukum untuk adopsi kemasan standar.

"Sekarang dibutuhkan peraturan teknis agar dapat diberlakukan. Indonesia telah menyiapkan landasan hukumnya. Saatnya aksi nyata," ujar Paranietharan.

Ia menutup pernyataannya dengan harapan bahwa kebijakan ini akan memutus pengaruh industri tembakau, melindungi generasi berikutnya dari jeratan citra menyesatkan, dan menyelamatkan nyawa.