Akhirnya, Jan Hwa Diana Balikin Ijazah Mantan Karyawan nya

Genvoice.id | 30 May 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Tersangka kasus penggelapan ijazah, Jan Hwa Diana, akhirnya menyerahkan beberapa dokumen milik mantan karyawannya di UD Sentoso Seal ke penyidik. Dokumen itu termasuk ijazah dan surat-surat kependudukan lainnya.

Direktur Reskrimum Polda Jatim, Brigjen Pol. Farman, bilang di Surabaya pada Kamis kalau penyerahan ini dilakukan setelah tersangka minta agar dokumen-dokumen yang sebelumnya ditahan perusahaan bisa dikembalikan.

"Penyidik menerima surat permohonan

dari tersangka JHD untuk membantu mengembalikan ijazah dan dokumen milik mantan karyawan," ujar Brigjen Pol. Farman.

Dokumen yang sudah diserahkan termasuk dua buku nikah, satu kartu keluarga, 19 SIM (A, C, dan B1), 12 akta kelahiran, dan 38 KTP.

Sementara itu, pengacara Jan Hwa Diana, Elok Kadja, bilang kalau kliennya juga sudah menyerahkan 108 ijazah milik mantan karyawan pada Jumat (22/5) lalu.

Selain itu, ada juga dokumen penting lain yang diserahkan, seperti SKCK, akta lahir, serta surat-surat berharga kayak BPKB dan sertifikat rumah yang dipakai sebagai jaminan utang.

"BPKB dan sertifikat rumah itu memang digunakan sebagai jaminan pinjaman, salah satu karyawan meminjam Rp72 juta," kata Elok.

Diana menahan dokumen-dokumen itu sebagai jaminan supaya inventaris kantor gak disalahgunakan, selain itu juga sebagai respons buat karyawan yang ninggalin kerja tanpa kabar.

Elok juga bilang, walaupun dokumen-dokumen itu sudah diserahkan ke polisi barengan dengan ijazah, sebagian besar akhirnya dikembalikan karena nggak langsung terkait dengan kasus yang sedang berjalan.

"Pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan yang ditangani hanya terkait dengan ijazah sehingga dokumen lainnya dikembalikan," katanya.

Saat ini, pihak Jan Hwa Diana lagi koordinasi sama Dinas Tenaga Kerja Surabaya supaya dokumen-dokumen itu bisa langsung dikembalikan ke pemiliknya.