Viral Kasus Videografer Amsal Sitepu: Tarif Rp 30 Juta per Desa Dipersoalkan, Disebut Mark Up
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus hukum yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, tengah menjadi sorotan publik. Perkara ini mencuat setelah muncul dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, hingga ramai diperbincangkan di media sosial.
Saat ini, Amsal berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Putusan atas kasus tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada 1 April 2026.
Kasus ini bermula ketika Amsal, yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland, menawarkan jasa pembuatan video profil desa kepada sejumlah kepala desa di wilayah Kabupaten Karo. Proposal yang diajukan kemudian dijadikan dasar penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) untuk periode 2020 hingga 2022.
Dalam dokumen persidangan, disebutkan bahwa biaya produksi video ditetapkan sebesar Rp 30 juta untuk setiap desa. Proyek ini diajukan ke 20 desa yang tersebar di beberapa kecamatan, termasuk Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Namun, dugaan mark up muncul setelah dilakukan analisis oleh auditor dari Inspektorat Kabupaten Karo. Berdasarkan hasil perhitungan mereka, biaya wajar untuk produksi satu video profil desa diperkirakan hanya sekitar Rp 24,1 juta. Selisih nilai tersebut menjadi salah satu dasar tudingan adanya penggelembungan anggaran.
Perbedaan perhitungan ini juga dipengaruhi oleh sejumlah komponen dalam produksi video, seperti konsep kreatif, penggunaan peralatan, proses editing, hingga dubbing. Dalam persidangan, jaksa dan auditor bahkan menilai beberapa aspek seperti ide dan editing tidak memiliki nilai dalam RAB.
Menanggapi hal itu, Amsal melalui pembelaannya menegaskan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai penyedia jasa kreatif dan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran. Ia menyebut bahwa proses kreatif seperti ide dan editing justru merupakan inti dari produksi video, sehingga tidak bisa dianggap bernilai nol.
Kasus ini pun memicu reaksi luas dari masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa penilaian terhadap pekerjaan kreatif tidak bisa disamakan dengan sektor lain yang memiliki standar harga baku.
Perhatian terhadap perkara ini juga datang dari parlemen. Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat umum untuk membahas kasus tersebut. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas desakan publik yang menilai adanya potensi ketidakadilan.
Menurutnya, industri kreatif memiliki karakteristik berbeda karena tidak memiliki standar harga yang seragam, sehingga penilaian biaya bisa bersifat subjektif. Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar mengutamakan keadilan substantif dalam menangani kasus ini.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta Amsal dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta. Ia didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini masih bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama terkait bagaimana hukum memandang nilai kerja di sektor kreatif.