Menteri ATR/BPN Cabut 50 Sertifikat HBG dan HM Pagar Laut di Tangerang

Genvoice.id | 30 Jan 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mencabut atau membatalkan 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

"Banyak bidang. Akan tetapi, yang jelas belum semua karena proses itu kami lakukan satu per satu. Jadi, belum tahu ada berapa itu, yang jelas hari ini ada 50-an," ucap Nusron di Tangerang, Jumat (24/1).

Salah satu sertifikat yang dibatalkan legalitasnya yakni milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Hari ini kami bersama tim melakukan pembatalan sertifikat, baik itu HM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat HGB. Yang kami sebut nama PT IAM," katanya.

Setelah dilakukan penelitian dan evaluasi, ternyata penerbitan sertifikat HGB dan HM pagar laut di kawasan Pantura, khususnya Desa Kohod, melanggar prosedur hukum. Sertifikat-sertifikat ini dinyatakan cacat prosedur dan batal demi hukum.

"Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari cek dokumen yuridis. Kalau cek dokumen yuridis bisa kami lakukan di kantor, di balai desa juga bisa, tempat bisa ngecek-ngecek begitu," ucapnya.

Setelah dicek ke lapangan, batas daratan dan garis pantai yang ada di dalam sertifikat tersebut ternyata melanggar aturan. Jadi, sertifikat ini secara otomatis bisa dicabut dan dibatalkan legalitasnya.

"Yang jelas secara faktual materiel, tadi kami lihat sama-sama fisiknya sudah tidak ada tanahnya. Betul 'kan? Sudah tidak ada tanahnya," tuturnya.

Nusron menegaskan, Kementerian ATR/BPN bakal ngebut untuk menyelesaikan kasus ini secepatnya. Tapi, prosesnya nggak bisa asal-asalan mengingat jumlah sertifikat yang bermasalah cukup banyak.

"Insyaallah secepatnya selesai. Pokoknya mungkin hari ini. Karena ini 'kan kami bekerja baru hari Senin. Ini tidak bisa satu-satu, tetapi ini prosesnya kami lalui. Jadi, jangan sampai kami membatalkan sesuatu yang kami anggap cacat hukum maupun cacat materiel," kata dia.

FYI, total terdapat 263 bidang sertifikat HGB/HM pagar laut yang tertera di perairan Kabupaten Tangerang. Dari jumlah tersebut, terdiri atas 234 sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 sertifikat HGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang bersertifikat HM di kawasan tersebut.