5 Hiasan Rumah yang Dilarang Menurut Islam, Bisa Menghambat Keberkahan: Dari Memajang Foto Keluarga hingga Patung
JAKARTA, GENVOICE.ID - Mempercantik susunan interior rumah merupakan hal yang positif agar hunian terasa lebih nyaman dan estetik. Meski demikian, umat Islam perlu lebih cermat dalam memilih elemen dekorasi, sebab ada beberapa jenis hiasan dinding maupun perabot yang dilarang penggunaannya agar rumah senantiasa dilimpahi keberkahan dan ketenangan.
Daftar Hiasan Rumah yang Dilarang Menurut Ajaran Islam
1. Memajang Foto Keluarga di Dinding
Foto keluarga yang dipajang secara terbuka pada area dinding kerap disamakan dengan gambar bernyawa. Dalam pandangan ulama yang melarangnya, tindakan ini dinilai sebagai bentuk menyerupai ciptaan Allah SWT dan berisiko memunculkan sifat pengagungan berlebihan.
Sesuai dengan riwayat dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda:
"Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan diazab pada hari kiamat, lalu dikatakan kepada mereka: 'Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan!'" ((HR. Bukhari dan Muslim)
2. Lukisan atau Gambar Makhluk Bernyawa
Selain foto, memajang lukisan atau seni cetak objek bernyawa seperti manusia dan hewan juga dilarang untuk dijadikan dekorasi ruangan. Larangan ini semakin tegas apabila objek gambar tersebut menampilkan bentuk yang membuka aurat.
Dari Abu al-Hayyaj al-Asadi, ia menceritakan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berkata kepadanya:
"Maukah engkau aku utus sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah mengutusku? Yaitu janganlah engkau biarkan ada patung/gambar makhluk bernyawa melainkan engkau merusaknya, dan jangan biarkan ada kuburan yang ditinggikan melainkan engkau meratakannya." (HR. Muslim)
3. Patung dan Benda Tiga Dimensi Objek Hidup
Penggunaan patung tiga dimensi berbentuk makhluk hidup sebagai hiasan rumah hukumnya haram. Selain berpotensi mengundang perbuatan syirik atau pengagungan terhadap benda mati, keberadaan patung juga menjadi penghalang masuknya malaikat pembawa rahmat ke dalam rumah.
Dari Abu Talhah radhiyallahu 'anhu, Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda:
"Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan patung." (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Bejana dan Perabot dari Emas atau Perak
Menjadikan perabotan rumah tangga seperti piring, cangkir, mangkuk, maupun pajangan yang terbuat murni dari bahan emas dan perak adalah hal yang diharamkan. Penggunaan kemewahan berlebih ini dilarang baik untuk keperluan makan-minum sehari-hari maupun sekadar hiasan.
Dari Umm Salamah radhiyallahu 'anha, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda:
"Orang yang makan atau minum menggunakan bejana dari emas dan perak, sesungguhnya ia sedang mengalirkan api neraka Jahannam ke dalam perutnya." (HR. Muslim)
5. Kaligrafi Ayat Al-Qur'an pada Dinding
Banyak yang mengira pajangan kaligrafi Al-Qur'an adalah hiasan terbaik, namun para ulama dari empat mazhab mayoritas memindahkan hukumnya menjadi makruh hingga dilarang jika hanya dijadikan fungsi estetika belaka. Khawatirnya, ayat suci Al-Qur'an terancam lapuk, terinjak jika jatuh, atau kehilangan kesuciannya lantaran dijadikan pajangan tanpa dibaca dan diamalkan.
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda:
"Jagalah Al-Qur'an, demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sungguh Al-Qur'an itu lebih cepat lepas daripada unta dari ikatannya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Menjaga kesucian dan suasana Islami di dalam rumah dapat dilakukan dengan memilih dekorasi yang lebih aman, seperti ornamen geometris, motif tumbuh-tumbuhan, atau pemandangan alam tanpa makhluk hidup.
Dengan menghindari perabot dan hiasan yang bertentangan dengan ajaran agama, diharapkan hunian kita senantiasa dipenuhi keberkahan, kedamaian, serta dinaungi oleh rahmat Allah SWT.
Wallahu a'lam.