Sosok Penguasa 400 Hektare Tanah Matraman, Benang Merah Konflik yang Terus Terulang

Genvoice.id | 29 Jul 2026

JAKARTA, GENVOCE.ID - Di balik rentetan peristiwa yang terjadi di kawasan Matraman, mulai dari bentrokan antar kelompok hingga kasus kriminal seperti penembakan, terselip persoalan yang jauh lebih besar dan kompleks, yaitu soal penguasaan lahan.

Sebuah laporan menyebut adanya sosok yang menguasai sekitar 400 hektare tanah di kawasan Matraman selama lebih dari empat dekade. Fakta ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana kepemilikan lahan di wilayah strategis ibu kota bisa terkonsentrasi pada pihak tertentu dalam waktu yang sangat lama.

Penguasaan lahan dalam skala besar seperti ini bukan fenomena baru di Indonesia. Bahkan, data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang menunjukkan bahwa hampir separuh lahan bersertifikat di Indonesia dikuasai oleh segelintir pihak. Sekitar 48 persen dari total lahan tercatat berada di tangan hanya 60 keluarga besar, mencerminkan ketimpangan struktural yang sudah berlangsung lama.

Kondisi ini kemudian memicu berbagai persoalan turunan, termasuk konflik horizontal di masyarakat. Di kawasan seperti Matraman yang padat penduduk, tumpang tindih klaim lahan sangat mungkin terjadi. Banyak warga yang telah tinggal secara turun-temurun, sementara di sisi lain terdapat pihak yang memiliki dokumen legal atas tanah tersebut.

Ketegangan seperti ini sering kali menjadi "api dalam sekam". Konflik kecil, seperti cekcok antarindividu, bisa dengan cepat membesar karena adanya latar belakang kepentingan yang lebih dalam, termasuk soal wilayah dan pengaruh.

Jika ditarik ke peristiwa bentrokan yang terjadi sebelumnya, situasi ini menjadi lebih masuk akal. Bukan hanya soal emosi sesaat, tetapi juga berkaitan dengan struktur sosial dan ekonomi yang terbentuk di atas lahan tersebut. Apalagi ketika kelompok-kelompok tertentu memiliki ikatan kuat, baik secara komunitas maupun organisasi.

Masalah lahan juga kerap berkaitan dengan lemahnya kepastian hukum di masa lalu. Banyak tanah yang belum tersertifikasi dengan jelas atau memiliki riwayat kepemilikan yang panjang sejak era kolonial. Hal ini membuka celah terjadinya klaim ganda hingga sengketa berkepanjangan.

Di tengah kondisi tersebut, negara kini berupaya melakukan penataan ulang melalui berbagai program, termasuk sertifikasi tanah dan pengelolaan lahan terlantar. Tujuannya adalah mengurangi ketimpangan sekaligus mencegah konflik serupa di masa depan.