WNI Kini Bisa Liburan ke Korea Selatan Tanpa Visa, Simak Syaratnya!

Genvoice.id | 29 May 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah Korea Selatan resmi memberikan fasilitas bebas visa bagi warga negara Indonesia mulai 28 Mei 2026. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang ingin berlibur ke Negeri Ginseng tanpa harus melalui proses pengajuan visa yang cukup rumit.

Meski begitu, aturan bebas visa tersebut ternyata tidak berlaku untuk semua wisatawan Indonesia. Pemerintah Korea Selatan menetapkan sejumlah syarat khusus yang wajib dipenuhi oleh para pelancong.

Program Khusus untuk Wisata Grup

Program bebas visa ini hanya diperuntukkan bagi wisatawan yang bepergian secara rombongan melalui agen perjalanan tertentu. Agen wisata tersebut juga harus telah mendapat persetujuan resmi dari pemerintah Korea Selatan.

Karena itu, wisatawan yang bepergian sendiri atau individu tetap diwajibkan mengurus visa seperti biasanya sebelum keberangkatan ke Korea Selatan.

Berlaku Sementara hingga Akhir 2026

Korea Tourism Organization menjelaskan bahwa kebijakan bebas visa ini bersifat sementara. Program tersebut hanya berlaku sampai akhir Desember 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan sektor pariwisata Korea Selatan.

Pemerintah Korea Selatan berharap kebijakan ini dapat menarik lebih banyak wisatawan asing, termasuk dari Indonesia yang jumlah kunjungannya terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Wajib Minimal Tiga Orang

Dalam aturan terbaru ini, wisatawan wajib bepergian dalam grup minimal tiga orang. Selain itu, durasi kunjungan yang diperbolehkan maksimal selama 15 hari.

Seluruh proses perjalanan juga harus dilakukan melalui agen wisata resmi yang telah ditunjuk pemerintah Korea Selatan. Dengan begitu, program bebas visa tidak bisa digunakan untuk perjalanan mandiri.

Jumlah Wisatawan Indonesia Terus Naik

Indonesia dinilai sebagai salah satu pasar wisata potensial bagi Korea Selatan. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah wisatawan asal Indonesia yang datang ke negara tersebut setiap tahunnya.

Data Korea Tourism Organization mencatat sekitar 365.600 wisatawan Indonesia mengunjungi Korea Selatan sepanjang 2025. Jumlah tersebut meningkat sekitar 46 persen dibandingkan tahun 2023 yang berada di angka sekitar 250 ribu wisatawan.

Tetap Lewati Pemeriksaan Ketat

Walaupun mendapat fasilitas bebas visa, wisatawan Indonesia tetap harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan pemeriksaan imigrasi. Pemerintah Korea Selatan menegaskan pengawasan tetap dilakukan secara ketat.

Pemeriksaan tersebut mencakup verifikasi anggota rombongan hingga pengecekan riwayat perjalanan wisatawan. Pelancong yang pernah mengalami overstay atau memiliki catatan pembatasan masuk akan mendapat perhatian khusus.

Kebijakan ini dinilai menjadi langkah positif dalam memperkuat hubungan pariwisata antara Indonesia dan Korea Selatan. Selain mempermudah perjalanan wisata, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan jumlah kunjungan turis Indonesia ke Negeri Ginseng.