Hukum Kurban Pakai Uang Negara: Simak Penjelasan MUI Soal Sapi APBN Prabowo

Genvoice.id | 28 May 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Hukum kurban pakai uang negara menjadi topik hangat yang diperbincangkan publik menyusul langkah Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi ke seluruh penjuru Indonesia pada Idul Adha 2026.

Kabar mengenai penggunaan dana APBN senilai sekitar Rp100 miliar untuk pengadaan ribuan sapi premium berbobot rata-rata 800 kilogram tersebut menuai beragam reaksi.

Di satu sisi, program ini dipandang positif karena membantu distribusi daging ke daerah-daerah dan menggerakkan ekonomi peternak lokal. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan terkait keabsahan ibadah serta mekanisme penggunaan anggaran negara untuk kegiatan religius yang bersifat personal.

Pandangan MUI: Antara Syariat Kurban dan Aturan Penggunaan APBN

Menanggapi fenomena ini, Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda, memaparkan bahwa polemik tersebut harus dilihat dari dua sudut pandang yang berbeda, yaitu aturan syariat ibadah dan regulasi keuangan negara.

  • Dari Sisi Syariat Islam: Miftahul menjelaskan bahwa kurban memiliki aturan baku terkait jumlah peserta. Satu ekor kambing atau domba hanya berlaku untuk satu orang, sementara sapi, kerbau, atau unta diperuntukkan maksimal bagi tujuh orang. Jika satu ekor sapi diniatkan untuk orang banyak (lebih dari tujuh orang) atau atas nama lembaga/negara tanpa rincian nama peserta, maka statusnya secara hukum Islam tidak lagi disebut sebagai ibadah kurban, melainkan dikategorikan sebagai sedekah daging.

  • Dari Sisi Penggunaan Anggaran: Mengenai penggunaan dana APBN, MUI menegaskan bahwa uang negara berasal dari rakyat, pajak, hingga utang yang penggunaannya telah diatur ketat oleh undang-undang. Miftahul menyatakan bahwa benar atau tidaknya penggunaan anggaran tersebut bukanlah kompetensi MUI untuk menilai, melainkan ranah lembaga audit resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau inspektorat.

Penjelasan Pemerintah Terkait Pengadaan Hewan Kurban

Di sisi lain, pihak Istana melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menegaskan bahwa pengadaan sapi kurban ini memang menggunakan pos anggaran APBN sebagai bagian dari program bantuan sosial pemerintah.

Langkah ini diambil dengan tujuan memperluas jangkauan bantuan protein hewani bagi masyarakat di pelosok daerah, pondok pesantren, hingga lembaga pendidikan.

Selain aspek sosial, pemerintah menekankan bahwa pengadaan ribuan sapi dari peternak dalam negeri ini merupakan bentuk dukungan nyata dalam meningkatkan produktivitas sektor peternakan lokal serta memperkuat ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.

Diskusi mengenai penggunaan dana negara untuk kegiatan yang berkaitan dengan ibadah memang selalu menarik untuk ditelaah, baik dari sisi hukum agama maupun tata kelola pemerintahan.

Menurut pandangan Gen, apakah program pengadaan sapi kurban skala besar menggunakan APBN ini lebih tepat disebut sebagai langkah bantuan sosial yang efektif, atau sebaiknya dipisahkan dari anggaran negara?

Apakah kamu setuju jika kegiatan serupa terus dilanjutkan di masa mendatang untuk membantu pemerataan distribusi pangan? Yuk, sampaikan pendapat dan argumen logis kamu di kolom komentar!