Sahroni Desak Sanksi Tegas Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswa FH UI
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia terus menuai respons dari berbagai pihak.
Kali ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan pentingnya pemberian sanksi tegas terhadap para pelaku.
Menurut Sahroni, langkah kampus dalam memberikan sanksi sudah tepat dan perlu didukung oleh semua pihak. Ia menilai tindakan para mahasiswa tersebut merupakan kesalahan serius yang harus diikuti konsekuensi yang jelas.
"Sanksi tegas dari pihak kampus sudah sangat tepat dan saya rasa semua pihak harus mengakui bahwa apa yang para pelaku lakukan adalah kesalahan serius yang harus ada konsekuensinya," ujarnya.
Sahroni mengaku prihatin karena para pelaku merupakan mahasiswa hukum yang kelak akan menjadi praktisi di bidang hukum. Ia menilai perilaku tersebut berpotensi membahayakan masa depan penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, mahasiswa hukum seharusnya memiliki pemahaman kuat tentang etika, moral, serta konsekuensi hukum dari setiap tindakan. Ia bahkan mempertanyakan bagaimana para pelaku nantinya dapat menegakkan hukum, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, jika pola pikir mereka sudah bermasalah sejak masa kuliah.
"Kalau masih mahasiswa saja sudah begini, bagaimana nanti kalau mereka sudah punya kekuasaan di bidang hukum?" tegasnya.
Ia juga menilai bahwa sanksi sosial yang diterima para pelaku saat ini merupakan hal yang wajar mengingat dampak dari perbuatannya.
Pihak Universitas Indonesia sendiri menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini secara serius. UI menyatakan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi di ruang digital, merupakan pelanggaran berat terhadap nilai-nilai universitas dan kode etik civitas academica.
Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menyampaikan bahwa proses penanganan saat ini dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) dengan pendekatan berperspektif korban.
Proses tersebut mencakup:
- Verifikasi laporan
- Pemanggilan pihak yang diduga terlibat
- Pengumpulan bukti
- Koordinasi dengan unit terkait
Seluruh proses dilakukan dengan menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta kehati-hatian.
Sebagai respons awal di tingkat mahasiswa, Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI telah menjatuhkan sanksi organisasi kepada sejumlah mahasiswa yang diduga terlibat. Sanksi tersebut berupa pencabutan status keanggotaan aktif dari organisasi kemahasiswaan, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya awal dalam menegakkan disiplin dan menunjukkan sikap tegas terhadap perilaku yang tidak sesuai dengan nilai akademik.
Hingga kini, proses investigasi masih berlangsung. Pihak kampus membuka kemungkinan pemberian sanksi lebih lanjut, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta potensi proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena tidak hanya menyangkut pelanggaran individu, tetapi juga menyentuh isu yang lebih besar, yakni integritas moral calon penegak hukum serta pentingnya menciptakan lingkungan akademik yang aman dan beretika.
Artikel Terkait
Artikel terkait tidak ditemukan.