Diduga Mark Up Video Desa, Videografer Amsal Sitepu Terancam 2 Tahun Penjara
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu mendadak ramai diperbincangkan.
Videografer asal Sumatera Utara itu kini duduk di kursi terdakwa setelah dituduh melakukan mark up anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Amsal diketahui merupakan Direktur CV Promiseland, perusahaan yang menawarkan jasa pembuatan video profil desa ke puluhan kepala desa. Proposal yang ia ajukan kemudian dijadikan dasar penyusunan anggaran desa pada periode 2020 hingga 2022. Namun, di sinilah persoalan bermula.
Dalam persidangan terungkap, biaya pembuatan satu video ditetapkan sebesar Rp30 juta. Sementara hasil perhitungan auditor inspektorat menyebut angka yang dianggap wajar hanya sekitar Rp24,1 juta. Selisih tersebut dinilai sebagai potensi kerugian negara dan menjadi dasar jeratan hukum terhadap Amsal.
Total ada sekitar 20 desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Karo yang menerima penawaran tersebut. Perbedaan perhitungan biaya pada sejumlah komponen produksi seperti konsep, alat, hingga proses editing ikut menjadi bahan perdebatan selama proses hukum berlangsung.
Perkara ini tidak hanya berhenti di ruang sidang. Komisi III DPR RI ikut turun tangan dengan rencana menggelar rapat dengar pendapat. Ketua Komisi III, Habiburrokhman, menyoroti bahwa pekerjaan kreatif seperti videografi tidak memiliki standar harga baku, sehingga penilaiannya kerap subjektif.
Di sisi lain, jaksa tetap menilai ada unsur pelanggaran hukum. Amsal dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Vonis terhadap Amsal dijadwalkan dibacakan pada 1 April 2026 di Pengadilan Negeri Medan-putusan yang bukan hanya menentukan nasibnya, tapi juga berpotensi jadi sorotan bagi para pelaku industri kreatif yang selama ini bekerja tanpa patokan harga yang pasti.
Artikel Terkait
Artikel terkait tidak ditemukan.