Bos Djarum Dicekal, Dilarang ke Luar Negeri
JAKARTA, Genvoice.id - Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono resmi masuk daftar pencegahan bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menyusul penyidikan dugaan korupsi pajak berkaitan dengan program tax amnesty periode 2016-2020.
Pencekalan terhadap Victor Hartono tercantum dalam Surat Keputusan Nomor KEP 379/D/DIP 4/11/2025 dan berlaku sejak 14 November 2025 sampai 14 Mei 2026. Selain Victor, empat orang lain juga dicekal, termasuk seorang mantan pejabat tinggi pajak dan beberapa oknum dalam pemeriksaan serta konsultasi pajak.
Menurut Kejagung, pencekalan dilakukan untuk mencegah kemungkinan pihak yang diperiksa melarikan diri ke luar negeri dan guna memastikan kelancaran proses penyidikan. Kasus ini sudah memasuki tahap penyelidikan intensif, termasuk penggeledahan sejumlah lokasi yang diduga terkait praktik pengurangan kewajiban pajak secara ilegal.
Pencekalan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan praktik pemutihan atau pengampunan pajak (tax amnesty) pada periode 2016-2020. Kejagung menduga terdapat kolusi antara wajib pajak besar dengan oknum pegawai pajak untuk memperkecil kewajiban pembayaran pajak secara ilegal.
Menanggapi pencekalan, manajemen Djarum menyatakan bahwa mereka baru mengetahui kabar tersebut melalui media dan belum menerima surat resmi dari Kejagung atau Direktorat Jenderal Imigrasi. Corporate Communication Manager Djarum, Budi Darmawan, menyatakan bahwa perusahaan menghormati proses hukum dan akan mematuhi prosedur hukum yang berlaku.
Di sisi lain, langkah pencegahan bepergian ke luar negeri sebelum penyidikan definitif bisa dianggap sah selama memenuhi prosedur hukum dan bertujuan menghindari risiko pelarian serta memudahkan pemeriksaan saksi.