Pemuda Tasikmalaya Nekat Cabuli Nenek Usia 85 Tahun: Ini Deretan Faktanya

Genvoice.id | 28 Oct 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Ada kabar yang benar-benar bikin kita mengelus dada datang dari Tasikmalaya, Jawa Barat. Seorang pemuda bernama Panji (21), yang merupakan tetangga korban sendiri, ditangkap polisi karena nekat melakukan perbuatan asusila terhadap seorang nenek berusia 85 tahun.

Pelaku Panji sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bantarkalong dan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya segera setelah kejadian. Kasus sensitif ini memunculkan beberapa fakta mengejutkan:

  1. Korban Dicabuli Saat Tidur Pulas

Perbuatan tidak bermoral itu terjadi pada Sabtu dini hari (25/10) di rumah korban. Rumah korban yang kebetulan dekat dengan tempat tinggal pelaku, mudah dimasuki karena pintunya. Pelaku memanfaatkan momen saat korban sedang tidur untuk melancarkan aksinya.

  1. Pelaku Diduga Sedang Mabuk

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras (miras) saat kejadian. Sebelum ke rumah korban, Panji diketahui minum miras sendirian di saung sawah dekat permukiman warga.

  1. Korban Tinggal Sendirian dan Dikuasai Pelaku

Korban yang tinggal sebatang kara, terbangun karena mendengar suara. Saat itu juga, pelaku langsung mendekap korban dari belakang dan memaksanya melakukan perbuatan cabul. Karena kalah tenaga dan sangat ketakutan, korban tidak mampu melawan.

  1. Niat Awal Mau Mencari Ikan, Berujung Salah Langkah

Ini fakta yang aneh. Panji sempat mengaku awalnya ingin meminjam alat setrum untuk mencari ikan ke rumah tetangga lain. Gagal mendapatkan alat tersebut, ia malah mendatangi rumah korban yang ternyata masih kerabat jauhnya. Di situlah ia mengaku hilang kendali dan langsung terbersit niat jahat.

  1. Pengakuan Khilaf dan Status Pelaku

Saat diperiksa, Panji hanya bisa mengaku hilang kendali karena pengaruh alkohol. Ia juga mengaku tidak pernah punya pacar atau menjalin hubungan dengan perempuan. Bahkan, ia tidak memiliki telepon genggam dan tidak pernah menonton konten asusila.

  1. Korban Mengalami Goncangan Batin (Syok)

Tentu saja, tindakan keji ini membuat korban mengalami goncangan batin atau syok berat dan langsung mendapatkan penanganan medis. Polisi kini fokus menangani kasus ini dan segera melakukan visum sambil mempertimbangkan kondisi psikologis korban.

  1. Terancam 9 Tahun Penjara

Akibat perbuatan asusilanya, Panji kini ditahan di Polres Tasikmalaya dan terancam hukuman berat, yaitu maksimal sembilan tahun penjara. Mari kita kawal kasus ini agar korban mendapatkan keadilan.

Kasus pencabulan yang melibatkan pemuda Tasikmalaya terhadap nenek usia 85 tahun ini menyoroti kerentanan lansia dan bahaya kejahatan asusila, terutama yang dipicu minuman keras.

Panji (21) kini terancam hukuman penjara sembilan tahun. Polres Tasikmalaya memastikan proses hukum akan berjalan tuntas, fokus pada penanganan korban goncangan batin.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan perlunya keamanan dan perlindungan bagi warga lanjut usia.