Pemerintah Salurkan Kembali BSU Rp600 Ribu Mulai Oktober 2025: Ini Kriteria dan Cara Cek Penerima
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kabar baik bagi para pekerja di Indonesia, Pemerintah melalui kementerian terkait kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap lanjutan sebesar Rp600.000 mulai Oktober 2025.
Program BSU ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja dan memitigasi risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah tekanan ekonomi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi komitmen pemerintah untuk melanjutkan program BSU.
Penyaluran dana BSU Oktober 2025 dilakukan secara bertahap melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, serta melalui PT Pos Indonesia bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank.
Menteri Ketenagakerjaan, Yasir Lin, menjelaskan bahwa bantuan ini ditujukan bagi pekerja aktif yang memiliki penghasilan di bawah batas upah tertentu. Penerima tidak perlu melakukan pendaftaran ulang jika datanya sudah terverifikasi.
Kriteria Utama Penerima BSU Rp600.000
Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria wajib bagi pekerja agar dapat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000. Calon penerima diharapkan memastikan pemenuhan lima syarat utama berikut:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
- Telah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya sejak Agustus 2025.
- Memiliki batas gaji atau upah bulanan di bawah Rp3,5 juta, atau sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah tempat bekerja.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial atau subsidi lain dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), pada periode yang sama.
- Masih berstatus aktif bekerja di perusahaan yang terdaftar dan memiliki legalitas resmi.
Panduan Resmi Pengecekan Status Penerima BSU Rp600.000
Bagi masyarakat yang ingin memastikan status mereka sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), pemerintah menyediakan dua saluran digital resmi yang mudah diakses:
- Melalui Laman Resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
- Kunjungi laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
- Lakukan Login atau buat akun baru dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan email
- Lengkapi data profil pribadi, termasuk nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat email
- Klik menu "Cek Status BSU".
- Sistem akan menampilkan notifikasi yang menginformasikan apakah Anda berhak menerima BSU Rp600.000.
- Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Unduh aplikasi JMO yang tersedia di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar.
- Pilih menu "Bantuan Subsidi Upah (BSU)".
- Status kelayakan (eligible atau tidak eligible) sebagai penerima bantuan akan segera ditampilkan di layar.
Pencairan BSU yang dijadwalkan mulai akhir Oktober hingga pertengahan November 2025 ini dilakukan secara bertahap. Masyarakat diimbau untuk rutin memantau status rekening bank masing-masing sesuai dengan jadwal pemadanan data.