Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara! Hakim Buka Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Pemerasan dan TPPU

Genvoice.id | 28 Oct 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Drama panjang kasus hukum Nikita Mirzani akhirnya mencapai babak akhir, Gen. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada artis kontroversial itu atas kasus pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh hakim Kairul Saleh dalam sidang yang digelar Selasa (28/10/2025). "Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar," ucap Kairul saat membacakan vonis di ruang sidang PN Jakarta Selatan. Hakim juga menegaskan bahwa bila denda tersebut tidak dibayar, Nikita akan menjalani hukuman kurungan tambahan selama tiga bulan.


Tuntutan Jaksa Lebih Berat

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan hukuman jauh lebih berat, yakni 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek dalam persidangan.

Kasus ini berawal dari dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, pemilik brand skincare RGP. Nikita disebut meminta uang Rp4 miliar untuk "uang tutup mulut" agar tidak membeberkan produk skincare yang disebut belum terdaftar di BPOM.

Uang hasil pemerasan itu, menurut dakwaan jaksa, digunakan untuk membayar sisa cicilan rumah (KPR). Dalam kasus ini, Nikita tidak beraksi sendirian. Ia diduga melibatkan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, yang juga ikut diproses hukum.


Minta Perlindungan ke Presiden

Menjelang sidang vonis, Nikita Mirzani sempat menarik perhatian publik setelah mengirim surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut ditandatangani oleh kuasa hukumnya pada Senin (27/10/2025), tepat sehari sebelum putusan dibacakan.

Bersamaan dengan itu, Nikita juga membagikan unggahan di Instagram pribadinya yang penuh sindiran soal keadilan dan fitnah. Ia menyinggung bahwa tuduhan terhadap dirinya tidak lagi relevan.

"Di momentum Sumpah Pemuda besok 28 Oktober 2025, kita kembali diingatkan bahwa Indonesia dibangun atas satu tekad menjunjung persatuan, keadilan, dan kebenaran, bukan kebencian, fitnah, atau framing opini," tulis Nikita dalam unggahannya.


Tuduhan yang Berubah

Dalam sidang sebelumnya, Nikita juga sempat mempertanyakan perubahan pasal dakwaan yang ditujukan kepadanya. "Fakta hukum bukan panggung drama kerja sama yang gagal. Dan hari ini, tuduhan pemerasan itu runtuh sendiri, terbukti dari pasal yang kini tinggal Pasal 27B ayat (2) dan TPPU, tanpa lagi menyentuh Pasal 369 KUHP," kata Nikita di hadapan majelis hakim.

Meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, kasus ini tetap menjadi sorotan besar publik. Pasalnya, Nikita dikenal sebagai salah satu selebritas yang kerap vokal dan blak-blakan, sehingga setiap langkahnya selalu jadi bahan perbincangan netizen.


Vonis ini menandai babak baru dalam perjalanan hukum Nikita Mirzani. Meski belum diketahui apakah dirinya akan mengajukan banding, satu hal yang pasti - kasus ini kembali membuktikan bahwa dunia hiburan dan hukum di Indonesia selalu penuh kejutan.