Geger! Kartu Liputan Jurnalis Dicopot oleh Istana, Dinilai Ancam Kebebasan Pers
JAKARTA, GENVOICE.ID - Langkah Istana Negara mencabut kartu liputan jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, menuai kecaman luas dari kalangan organisasi pers dan pemerhati kebebasan media. Tindakan ini dipandang sebagai bentuk pembatasan kerja jurnalistik setelah Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait polemik program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Pertanyaan tersebut dilontarkan saat Presiden Prabowo tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025), setelah kembali dari kunjungan luar negeri. Dalam sesi tersebut, Diana bertanya apakah Presiden telah memberikan instruksi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait polemik pelaksanaan program MBG yang belakangan menuai sorotan publik.
Tak lama setelah sesi tanya-jawab itu, Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden mencabut kartu liputan Diana dengan alasan bahwa pertanyaannya dianggap di luar konteks agenda resmi.
Tindakan ini segera memicu kritik dari berbagai kalangan. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menilai pencabutan kartu liputan tersebut mencederai prinsip kebebasan pers. IJTI menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan Diana masih berada dalam koridor etika jurnalistik dan merupakan bagian dari tanggung jawab media dalam mengawasi kebijakan publik.
"Pertanyaan terkait program Makanan Bergizi Gratis jelas menyangkut kepentingan publik. Itu bukan pelanggaran, melainkan bagian dari fungsi kontrol pers," kata perwakilan IJTI.
Senada dengan IJTI, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyebut langkah Istana sebagai bentuk intervensi yang tidak seharusnya terjadi dalam sistem demokrasi. LBH Pers mengingatkan bahwa tindakan semacam ini bisa menjadi preseden buruk yang mengancam kebebasan pers dan berpotensi mempersempit ruang kerja jurnalis.
"Jika akses ke informasi dan peliputan dibatasi hanya karena pertanyaan yang dianggap tidak nyaman, maka itu bertentangan dengan prinsip transparansi dalam pemerintahan demokratis," tegas LBH Pers.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran lebih luas di kalangan media, bahwa akses jurnalis ke area strategis seperti Istana kini dapat ditarik sewaktu-waktu berdasarkan penilaian subjektif biro pers, bukan berdasarkan pelanggaran kode etik yang jelas.
Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia dan menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan relevan dari sumber yang terpercaya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Istana belum memberikan penjelasan resmi terkait pencabutan kartu liputan tersebut maupun tanggapan atas kritik yang dilayangkan berbagai pihak.