DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026

Genvoice.id | 28 Aug 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Pimpinan DPR RI menetapkan 15 Desember 2026 sebagai tenggat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Mereka bahkan menyatakan siap kehilangan jabatan apabila target tersebut tidak tercapai.

Komitmen itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. Dalam pertemuan tersebut, Dasco hadir bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

Dasco memastikan DPR telah menetapkan batas waktu pembahasan RUU Perampasan Aset. Rancangan tersebut ditargetkan dapat diputuskan dalam rapat paripurna DPR pada 15 Desember 2026.

"Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," ujar Dasco.

Komitmen tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR. Dalam dokumen hasil audiensi, pimpinan DPR menyatakan kesanggupan menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat pada tanggal yang telah ditentukan.

Dokumen tersebut juga mencantumkan konsekuensi apabila tenggat tidak terpenuhi. Pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR jika RUU Perampasan Aset belum diselesaikan hingga 15 Desember 2026.

Atas permintaan AMPB, komitmen itu kemudian diperluas. Pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri tidak hanya dari posisi pimpinan, tetapi juga sebagai anggota DPR apabila target penyelesaian RUU tersebut tidak tercapai.

Meski telah menetapkan tenggat, Dasco menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus dilakukan secara menyeluruh. DPR masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan sebelum proses pembahasan memasuki tahap akhir.

"Masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan, nanti tinggal kapan dan waktunya," kata Dasco.

Menurut dia, AMPB maupun kelompok masyarakat lainnya tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangan terkait materi RUU tersebut. Masukan dari berbagai pihak dinilai diperlukan agar pembahasan regulasi dapat dilakukan secara lebih komprehensif.

"Supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplet untuk memperkaya Perampasan Aset," ujar Dasco.

Sebelumnya, AMPB menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026. Massa membawa sejumlah tuntutan, salah satunya mendesak DPR mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset.

Selain itu, mereka mendorong upaya perampasan aset hasil tindak pidana korupsi serta penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Setelah aksi berlangsung, perwakilan AMPB kemudian melakukan audiensi dengan pimpinan DPR.

Dalam pertemuan tersebut, AMPB meminta kepastian mengenai tenggat pengesahan RUU Perampasan Aset sekaligus konsekuensi apabila target yang telah ditetapkan tidak tercapai.

Dengan adanya komitmen pimpinan DPR, proses penyelesaian RUU Perampasan Aset kini memiliki batas waktu yang telah ditentukan, yakni paling lambat diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR pada 15 Desember 2026.