MK Resmi Ketok Palu! Wakil Menteri Kini Dilarang Rangkap Jabatan

Genvoice.id | 28 Aug 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN maupun APBD.

Dikutip dari Antara, Ketentuan tersebut diputuskan dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis sore. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dengan menyatakan bahwa permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian.

MK menegaskan bahwa Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 apabila hanya melarang menteri merangkap jabatan tanpa menyertakan wakil menteri. Oleh karena itu, frasa "wakil menteri" secara eksplisit dimasukkan ke dalam norma pasal tersebut.

Dengan adanya putusan ini, bunyi Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara kini berubah menjadi: "Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."

MK menilai aturan baru tersebut penting agar tidak terjadi celah hukum yang memungkinkan wakil menteri tetap merangkap jabatan. Putusan ini sekaligus bertujuan memperkuat konsistensi dalam menjaga fokus kerja serta mencegah potensi konflik kepentingan di tubuh pemerintahan.

Intinya, Gen, keputusan MK ini bikin posisi wakil menteri jadi lebih fokus dan nggak bisa lagi merangkap jabatan di tempat lain. Tujuannya jelas, biar kinerja makin optimal dan nggak ada konflik kepentingan. Jadi, kita tunggu aja gimana aturan ini bakal berdampak langsung ke dinamika politik dan birokrasi ke depannya.