Wamendagri Minta Daerah Tak PHK PPPK Meski Kesulitan Bayar Gaji

Genvoice.id | 28 Jul 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Wamendagri Bima Arya Sugiarto meminta seluruh kepala daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tidak mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, pemerintah daerah harus lebih dulu memetakan kondisi fiskal sebelum mengambil keputusan.

Bima Arya menegaskan bahwa pemerintah pusat siap membantu daerah yang benar-benar mengalami kesulitan keuangan. Karena itu, kepala daerah diminta menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi bersama.

"Tentu kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian. Harus disisir dulu kapasitas fiskalnya, kemudian berkomunikasi dan kita akan carikan jalan keluar bersama," ujar Bima Arya di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa.

Pemerintah, lanjut Bima, saat ini masih memetakan daerah-daerah yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.

Persoalan tersebut sebelumnya diungkap sejumlah kepala daerah dalam rapat kerja bersama DPR RI pada 8 Juni 2026. Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud, dan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyampaikan bahwa daerah mereka terdampak penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD).

Penurunan dana transfer tersebut disebut mencapai hampir 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga memengaruhi kemampuan daerah membayar gaji PPPK.

Menanggapi kondisi itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menjelaskan pemerintah pusat telah menyiapkan skema tambahan dana melalui TKD bagi 39 daerah yang dinilai benar-benar mengalami kesulitan fiskal, termasuk untuk pembayaran gaji PPPK.

Bima Arya juga menyebut pemerintah masih menyusun kebijakan lanjutan terkait TKD bersama Kementerian Keuangan dan Komisi II DPR RI.

"Ini masih tetap kita godok dan dikomunikasikan dengan Komisi II dan Kementerian Keuangan, terkait dengan banyak hal," katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah memastikan alokasi TKD pada tahun anggaran 2027 tidak akan lebih rendah dibandingkan tahun 2026.

Berdasarkan pembahasan sementara di Banggar DPR, postur TKD 2027 diproyeksikan berada pada kisaran 2,55 hingga 2,79 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Menurut Said, nilai tersebut diperkirakan lebih tinggi dibandingkan alokasi TKD tahun 2026 sebesar Rp649 triliun.

Besaran pasti anggaran Transfer ke Daerah tahun 2027 nantinya akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang APBN pada 16 Agustus 2026.