Tidak Optimal Dukung UMKM, Pemerintah harus Evaluasi Direksi Bank Himbara

Genvoice.id | 28 Jul 2026

JAKARTA, GENVOICE - Tidak dipungkiri bahawa saat ini perbankan kurang tertarik memberikan dukungan perkreditan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sehingga menyebabkan Pertumbuhan kreditnya hanya 1 persen. Untuk ini pemerintah harus mengambil langkah esktrim, seperti melakukan evaluasi kinerja terhadap direksi bank-bank himpunan bank-bank milik negara (Himbara) yang setengah hati mendukung kredit UMKM.

Pemerhati kemiskinan dari Sustainability Learning Center (SLC), Hafidz Arfandi, mengatakan pertumbuhan kredit UMKM yang cenderung flat itu menjadi pertanyaan besar pada bank-bank himpunan bank-bank milik negara (Himbara) sebagai pemimpin pasar yang mengabaikan pembiayaan ke UMKM.

Pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas bank-bank tersebut seharusnya bisa mengevaluasi kinerja jajaran direksi bank-bank BUMN jika kurang memberi prioritas pada penyaluran kredit UMKM.

Selain itu, penting juga merumuskan tenor dan bunga yang layak bagi debitur UMKM. Selama ini, karakteristik kredit UMKM kurang ramah bagi pelaku usaha. Plafonnya rendah dan tenornya pendek sehingga cicilan jadi besar.

Misalnya, plafon kredit 100 juta rupiah dengan bunga 10-11 persen per tahun, tenornya hanya tiga tahun, sehingga cicilannya bisa sekitar 3,7 juta rupiah per bulan. Dalam praktiknya debitur hanya terima 85 persen karena ada potongan biaya dan angsuran tertahan.

"Jika tenor bisa diperpanjang jadi 5-6 tahun, cicilannya akan jauh lebih terjangkau bagi UMKM," kata Hafidz.

Sementara itu, Pengamat ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Achmad Maruf, mengatakan karakter industri perbankan pada dasarnya cenderung memilih penyaluran kredit dengan risiko paling rendah. Bank lebih banyak menyalurkan kredit konsumsi maupun pembiayaan kepada debitur yang memiliki profil risiko lebih baik dibandingkan UMKM.

"Bank memang dituntut memperoleh keuntungan sekaligus menjaga NPL tetap rendah. Akibatnya, mereka menjadi sangat selektif menyalurkan kredit kepada UMKM karena masih banyak pelaku usaha yang dinilai belum bankable," kata Achmad Maruf.

Menurut dia, kondisi tersebut menjadi paradoks karena pemerintah ingin menjadikan UMKM sebagai penggerak ekonomi, sementara mekanisme pembiayaannya tetap sepenuhnya mengikuti prinsip pasar. Padahal, sektor UMKM selama ini menyumbang sekitar 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional.

Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jelasnya telah mengatur porsi pembiayaan UMKM, kebijakan tersebut kerap berbenturan dengan target bisnis perbankan. Mandat untuk meningkatkan kredit UMKM tidak selalu sejalan dengan tuntutan korporasi agar tetap mencatatkan laba dan menjaga kualitas aset.

Persoalan lain yang dihadapi perbankan adalah meningkatnya kebutuhan mitigasi risiko di tengah kondisi perlambatan pertumbuhan kredit. Selain itu, pilihan lembaga asuransi yang bersedia menanggung risiko kredit UMKM juga masih sangat terbatas sehingga bank semakin berhati-hati dalam menyalurkan pembiayaan.

Sebab itu, Achmad mendorong Pemerintah menyiapkan skema penjaminan risiko kredit UMKM agar tercipta solusi yang menguntungkan semua pihak. Penjaminan tersebut bukan berarti seluruh kredit bermasalah ditanggung negara, melainkan hanya risiko tertentu yang telah memenuhi kriteria.

"Negara perlu berani berbagi risiko melalui skema penjaminan kredit UMKM. Dengan begitu, bank memiliki ruang lebih besar untuk menyalurkan pembiayaan tanpa mengorbankan kesehatan perbankan, sementara UMKM memperoleh akses permodalan yang lebih luas," katanya.