Prabowo Segera Ajukan Calon Gubernur BI ke DPR usai Perry Warjiyo Mengundurkan Diri

Genvoice.id | 28 Jul 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Presiden Prabowo Subianto akan mengajukan calon Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Proses pengisian posisi tersebut akan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Pejabat Sementara Gubernur BI, Destry Damayanti, menjelaskan bahwa pengangkatan gubernur definitif mengacu pada ketentuan dalam UU P2SK, khususnya Pasal 40 yang mengatur persyaratan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dan Pasal 42 mengenai mekanisme pengusulan serta pengangkatannya.

Menurut Destry, calon Gubernur BI nantinya akan diusulkan oleh presiden untuk kemudian menjalani proses persetujuan di DPR sebelum resmi dilantik sebagai anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.

"Kami menggunakan Pasal 40 yang berisi persyaratan sebagai anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia. Kemudian Pasal 42 adalah mekanisme berikutnya, di mana calon anggota Dewan Gubernur tersebut akan diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR," ujar Destry dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Senin (27/7).

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden Prabowo telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo pada 26 Juli 2026. Setelah menerima surat tersebut, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Perry secara hormat.

Pemberhentian itu menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian Perry Warjiyo yang telah memimpin Bank Indonesia selama lebih dari tujuh tahun. Selama masa kepemimpinannya, Perry berperan dalam menjaga stabilitas moneter dan menghadapi berbagai tantangan ekonomi, baik di tingkat nasional maupun global.

Meski terjadi pergantian kepemimpinan, Destry memastikan operasional dan pengambilan kebijakan di Bank Indonesia tetap berjalan normal. Menurutnya, bank sentral memiliki mekanisme pengambilan keputusan yang berlapis sehingga proses transisi tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas lembaga.

"Kami sudah mempunyai suatu mekanisme decision making process yang sangat berjenjang," kata Destry.

Ia menegaskan Bank Indonesia akan tetap menjalankan mandat utamanya, mulai dari menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara kelancaran sistem pembayaran, hingga memperkuat stabilitas sistem keuangan melalui koordinasi yang erat dengan pemerintah dan otoritas terkait.

Dengan mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang, proses penunjukan Gubernur BI yang baru diharapkan dapat berlangsung sesuai ketentuan tanpa mengganggu keberlangsungan kebijakan moneter maupun stabilitas sektor keuangan nasional.