Viral Intimidasi Warga di Bali! WNA Inggris Diciduk, Ternyata Overstay dan Melawan Petugas

Genvoice.id | 28 Jun 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TD diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi di Denpasar setelah diduga melakukan intimidasi terhadap warga di kawasan Renon.

Kepala Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti, mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat. Video aksi TD yang memperlihatkan dugaan intimidasi sempat viral di media sosial dan memicu keresahan warga.

Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian menelusuri keberadaan TD hingga akhirnya mengamankannya di kediamannya di Jalan Tukad Unda, Panjer. Saat diperiksa, diketahui TD memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), namun statusnya telah kedaluwarsa atau overstay.

Situasi sempat memanas ketika TD tidak kooperatif dan melakukan perlawanan saat dimintai keterangan. Petugas pun langsung membawanya ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga kini, pihak imigrasi masih mendalami motif di balik dugaan intimidasi tersebut, sekaligus menelusuri aktivitas TD selama berada di Indonesia. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap WNA, baik dari sisi kepatuhan hukum maupun perilaku sosial di tengah masyarakat.