Penyidik Polda Jabar Siapkan Pasal Berlapis dengan Ancaman Belasan Tahun Penjara untuk Taufik Hidayat
JAKARTA, GENVOICE.ID - Babak baru penegakan hukum bagi Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan keji terhadap YTR di Bandung, kini semakin terang.
Pihak kepolisian dari Polda Jawa Barat memastikan tidak akan memberikan celah kelonggaran bagi pelaku tindakan tidak manusiawi tersebut. Berdasarkan hasil gelar perkara dan pengumpulan bukti-bukti di lapangan, tim penyidik resmi menerapkan sangkaan pasal berlapis yang membuat tersangka kini terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Penerapan pasal berlapis ini dilakukan mengingat dampak kerusakan fisik dan psikologis yang diderita korban tergolong sangat masif akibat penyiksaan yang terjadi selama bertahun-tahun. Penyidik menggabungkan sejumlah pasal berat terkait penganiayaan yang menyebabkan luka berat, perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum, hingga undang-undang terkait kekerasan domestik fisik.
Langkah tegas ini diambil agar jaksa penuntut umum nantinya memiliki dasar yang kuat dalam menuntut hukuman tertinggi di persidangan demi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Sementara itu, pihak kepolisian bersama lembaga perlindungan saksi dan korban juga terus memperketat pengamanan di sekitar lingkungan perawatan korban guna memastikan proses pemulihan berjalan tanpa gangguan. Dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara ini, Polda Jabar berharap kasus ini dapat menjadi peringatan keras di masyarakat bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk kejahatan penyanderaan dan kekerasan terhadap perempuan.