Komnas Perempuan Ungkap Alasan Kasus YTR Belum Bisa Disebut Penyiksaan Menurut PBB

Genvoice.id | 28 Jun 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami perempuan berinisial YTR di Bandung belum dapat dikategorikan sebagai tindakan penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Meski demikian, lembaga tersebut menegaskan kasus ini merupakan dugaan penganiayaan berat yang memberikan dampak serius terhadap korban.

Pernyataan itu disampaikan Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, saat menghadiri peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (26/6/2026). Penjelasan tersebut diberikan sebagai respons atas tingginya perhatian publik terhadap kasus yang melibatkan tersangka Taufik Hidayat.

"Untuk kasus YTR, perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan," ujar Sondang.

Definisi Penyiksaan Menurut Konvensi Anti Penyiksaan PBB

Sondang menjelaskan, Konvensi Anti Penyiksaan PBB menetapkan sejumlah unsur yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai penyiksaan. Salah satunya ialah tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, melakukan diskriminasi, atau melibatkan aparat maupun institusi negara.

Selain itu, tindakan tersebut juga harus menimbulkan penderitaan atau rasa sakit yang sangat berat kepada korban. Menurut Komnas Perempuan, unsur mengenai keterlibatan negara masih perlu dikaji lebih lanjut dalam kasus YTR.

"Dalam Konvensi Anti Penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan yang sangat luar biasa, untuk mendapatkan tujuan tertentu," jelasnya.

Unsur Keterlibatan Negara Masih Didalami

Komnas Perempuan menilai aspek yang kini menjadi perhatian adalah kemungkinan adanya pengabaian dari pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terhadap laporan atau kondisi korban. Jika ditemukan adanya kelalaian tersebut, unsur keterlibatan negara sebagaimana dimaksud dalam konvensi internasional dapat dipertimbangkan.

Sondang mengatakan pihaknya masih mendalami apakah korban pernah berupaya melapor namun tidak mendapatkan tindak lanjut yang semestinya dari pihak berwenang. Temuan tersebut akan menjadi salah satu aspek penting dalam penilaian Komnas Perempuan.

"Yang perlu kita periksa sekarang adalah apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah atau aparat penegak hukum ketika korban sudah berusaha menyampaikan kasusnya tetapi tidak ditindaklanjuti," katanya.

Komnas Perempuan Turunkan Tim ke Bandung

Untuk memastikan seluruh fakta terungkap, Komnas Perempuan telah mengirimkan tim ke Bandung guna melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Hasil investigasi lapangan nantinya akan disampaikan kepada publik setelah proses pemeriksaan selesai.

Meski belum masuk kategori penyiksaan menurut definisi Konvensi PBB, Komnas Perempuan menegaskan bahwa dugaan penganiayaan terhadap YTR merupakan tindakan kekerasan berat yang dilakukan secara berulang dan berdampak besar terhadap kondisi korban.

"Saat ini yang bisa kita lihat dari kasus YTR adalah memang terjadi sebuah penganiayaan berat yang terencana, dilakukan secara terus-menerus, dan menimbulkan dampak yang berat, bahkan sampai ke disabilitas," ungkap Sondang.

Komnas Perempuan Minta Visum Menyeluruh

Selain mengawal proses hukum, Komnas Perempuan juga mendesak dilakukannya visum secara menyeluruh terhadap korban. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya bentuk kekerasan lain yang dialami YTR.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan tindak kekerasan seksual, Komnas Perempuan berharap penyidik dapat menerapkan pasal berlapis, termasuk menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sehingga proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan lebih komprehensif.