Biaya Sekolah SD dan SMP Harus Gratis, Termasuk di Swasta! Ini Kata MK

Genvoice.id | 28 May 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, kabar besar datang dari Mahkamah Konstitusi (MK)! Lewat putusan barunya, MK menetapkan bahwa pendidikan dasar alias jenjang SD dan SMP, harus digratiskan-baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta.

Putusan ini jelas jadi sorotan publik karena menyangkut hak pendidikan anak-anak di seluruh Indonesia. Enggak cuma itu, putusan ini juga menyentil ketimpangan yang selama ini terjadi antara sekolah negeri dan swasta.


Bukan Cuma Negeri, Sekolah Swasta Juga Harus Gratis!

Dalam sidang yang digelar Selasa (28/5), MK menyatakan bahwa kalimat "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" yang tertuang dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), telah menimbulkan tafsir ganda.

Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, selama ini aturan itu cuma berlaku di sekolah negeri. Padahal, banyak siswa terpaksa masuk sekolah swasta karena daya tampung sekolah negeri yang terbatas.

"Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau negeri maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta," jelas Enny dalam sidang.


Sekolah Swasta Tak Bisa Dipukul Rata

Meski begitu, Gen, MK juga memahami kalau enggak semua sekolah swasta punya kondisi yang sama. Ada sekolah swasta yang memang menambahkan kurikulum khusus atau fasilitas premium yang jadi alasan orang tua tetap memilih mereka, walaupun biaya lebih tinggi.

Buat kasus kayak gini, MK bilang negara enggak serta-merta harus tanggung semua biayanya. Bantuan pendidikan hanya akan diberikan ke sekolah swasta yang memenuhi syarat tertentu, supaya bantuan dari negara enggak disalahgunakan dan tepat sasaran.


Negara Tetap Wajib Bayarin, Asal Sesuai Kriteria

Gen, intinya MK minta negara hadir dan bertanggung jawab soal pendidikan dasar, enggak peduli di mana anak itu sekolah-negeri atau swasta. Negara diminta mengalokasikan anggaran yang cukup agar semua anak bisa sekolah tanpa terkendala biaya.

Makanya, frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas diubah jadi begini:

"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."


Gugatan Datang dari Aktivis dan Ibu Rumah Tangga

Gugatan ini awalnya diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka menggugat karena merasa banyak keluarga di Indonesia terbebani biaya sekolah dasar swasta, padahal seharusnya negara menjamin pendidikan dasar gratis untuk semua.


Dampak Besarnya untuk Akses Pendidikan

Putusan ini bisa jadi tonggak besar buat mewujudkan pemerataan akses pendidikan di Indonesia. Karena enggak semua daerah punya cukup sekolah negeri, negara harus hadir di mana pun anak Indonesia butuh pendidikan, tanpa memandang latar belakang ekonomi.


Putusan ini bakal berdampak besar, terutama buat kamu yang peduli soal pendidikan yang adil dan merata. Negara punya kewajiban memastikan semua anak bisa sekolah gratis di level dasar-baik di negeri maupun swasta, selama sekolah itu memang memenuhi syarat. Kita tunggu implementasinya di lapangan!