Kasus Penjual Es Gabus: Permintaan Maaf Anggota TNI-Polri Dipandang Belum Menyelesaikan Masalah
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus yang menimpa seorang pedagang kecil bernama Sudrajat (50) di Kemayoran, Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Dalam rekaman itu, tampak anggota Polri dan TNI memeriksa es kue gabus yang dijualnya dan menuduhnya terbuat dari bahan spons berbahaya. Aparat bahkan membakar es tersebut dan memaksa Sudrajat mencobanya sambil menekan agar ia mengakui tuduhan itu. Namun berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya, es tersebut dinyatakan aman dan layak dikonsumsi, tanpa kandungan spons atau bahan berbahaya.
Menurut keterangan yang direkam dalam video viral, oknum Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bertugas di Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat mendatangi pedagang tersebut pada 24 Januari 2026. Mereka mencurigai es gabus yang dijual Sudrajat sebagai produk yang tidak aman.
Akibat peristiwa itu, Sudrajat mengaku mengalami intimidasi fisik dan psikologis. Ia menceritakan bahwa dirinya dikepung, dipukul, dipaksa memakan dagangannya, bahkan dipukul dengan selang dan ditendang. Akibatnya, ia mengalami trauma dan belum kembali berjualan lagi.
Menanggapi kejadian ini, anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang terlibat menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Sudrajat dan masyarakat, mengakui telah menyimpulkan secara terburu-buru tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah. Mereka menyatakan penyesalan atas kegaduhan yang timbul akibat video yang beredar.
Permintaan maaf dari aparat tersebut sebenarnya disampaikan secara resmi di depan kamera, dengan menyatakan penyesalan atas kegaduhan yang timbul akibat video yang beredar. Mereka menegaskan bahwa niat awal mereka adalah menjaga keselamatan masyarakat dari sesuatu yang dianggap berpotensi berbahaya.
Namun, permintaan maaf itu mendapat kritik tajam dari berbagai pihak. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut tindakan aparat tersebut sebagai pelanggaran hukum serius yang bahkan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana, dan menuntut adanya penindakan baik secara pidana, etik, maupun disiplin.
Begitu pula Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyatakan bahwa kasus Sudrajat tidak cukup diselesaikan hanya dengan permintaan maaf. Ia menekankan perlunya sanksi etik serta disiplin kepada oknum yang terlibat agar kejadian serupa tidak menjadi preseden buruk dan mengancam keadilan bagi masyarakat kecil. Abdullah juga mendorong pendampingan hukum untuk Sudrajat jika ia ingin menempuh jalur hukum lanjutan.