Cuaca Tak Bersahabat, Kapal Cepat ke Kepulauan Seribu dari Muara Angke Masih Dihentikan
JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang penghentian sementara operasional kapal cepat rute Kepulauan Seribu. Hingga Rabu, layanan penyeberangan dari Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, belum dapat kembali dijalankan akibat kondisi cuaca yang dinilai belum aman.
Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan (UPAP) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhamad Wildan Anwar, menyampaikan bahwa situasi cuaca di wilayah perairan Kepulauan Seribu masih belum kondusif untuk pelayaran. Karena itu, kapal cepat belum diizinkan beroperasi meski sebelumnya sempat direncanakan kembali melayani penumpang.
Penghentian layanan ini sebenarnya telah berlangsung sejak Minggu (25/1) dan berlanjut hingga Selasa (27/1) 2026. Namun, hingga hari ini, belum ada perubahan signifikan yang memungkinkan kapal kembali berlayar.
Menurut Wildan, data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menunjukkan kecepatan angin di wilayah Kepulauan Seribu berada di kisaran 11 hingga 15 knot. Sementara itu, tinggi gelombang tercatat mencapai 1,25 hingga 2,5 meter. Kondisi tersebut dinilai berisiko bagi keselamatan penumpang maupun awak kapal.
Selain faktor cuaca, operasional kapal cepat juga masih menunggu izin berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan sebagai syarat utama sebelum layanan penyeberangan dapat dibuka kembali. Dishub DKI menegaskan bahwa kapal hanya akan beroperasi setelah seluruh aspek keselamatan terpenuhi.
Wildan menambahkan, masyarakat dapat memantau informasi terbaru mengenai layanan angkutan perairan melalui kanal resmi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, Pengawas UPAP Dishub DKI Jakarta, Mulyadi, menjelaskan bahwa penghentian operasional berlaku untuk seluruh empat lintasan utama, baik menuju Kepulauan Seribu Selatan maupun Kepulauan Seribu Utara. Ia mengimbau calon penumpang agar rutin memeriksa informasi resmi sebelum merencanakan perjalanan laut.
Mulyadi juga memastikan penumpang yang telah membeli tiket tidak perlu khawatir. Biaya pembelian tiket akan dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa keselamatan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan operasional.
Di sisi lain, Badan Penanggulangan Bencana Daerah DKI Jakarta kembali mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem di Jakarta pada periode 26 Januari hingga 1 Februari 2026. BMKG memprakirakan hujan dengan intensitas ringan hingga lebat berpotensi terjadi dan dapat menimbulkan dampak hidrometeorologi.
BPBD mengajak masyarakat untuk terus memantau perkembangan kondisi cuaca dan lingkungan melalui kanal informasi resmi, termasuk pemantauan tinggi muka air dan pembaruan situasi banjir di wilayah Jakarta.