Meta dan TikTok Terancam Denda Besar Usai Dituding Langgar Aturan Digital Services Act oleh Uni Eropa
JAKARTA, GENVOICE.ID - Komisi Eropa menemukan bahwa Meta dan TikTok melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Layanan Digital atau Digital Services Act (DSA).
Kedua perusahaan teknologi besar itu kini diberi waktu untuk memperbaiki pelanggaran mereka jika tidak ingin menghadapi denda yang bisa mencapai 6 persen dari total pendapatan global tahunan.
Dilansir dari Engadget, Komisi Eropa menilai bahwa Facebook, Instagram, dan TikTok telah memberlakukan prosedur yang menyulitkan para peneliti dalam mengakses data publik di platform mereka. Akibatnya, para peneliti kesulitan memperoleh data yang akurat dan lengkap untuk melakukan riset mengenai isu penting, seperti paparan konten ilegal atau berbahaya terhadap anak-anak di dunia maya.
"Memberikan akses data kepada peneliti merupakan kewajiban transparansi yang esensial dalam DSA," kata Komisi Eropa dalam pernyataannya.
Selain itu, Komisi Eropa juga menuduh Meta tidak menyediakan mekanisme pelaporan konten ilegal yang mudah digunakan oleh pengguna. Laporan menunjukkan bahwa fitur pelaporan di Facebook dan Instagram terlalu rumit dan memiliki tampilan antarmuka yang membingungkan.
Hal ini dianggap dapat menghambat pengguna dalam melaporkan konten berbahaya, termasuk materi yang berkaitan dengan pelecehan seksual terhadap anak.
DSA mewajibkan setiap platform digital menyediakan sistem pelaporan yang sederhana dan mudah diakses oleh pengguna di Uni Eropa. Namun, penyelidikan Komisi Eropa menemukan bahwa Meta belum memenuhi standar tersebut.
Tidak hanya itu, Facebook dan Instagram juga dinilai belum memberikan kesempatan yang memadai bagi pengguna untuk mengajukan banding atas keputusan penghapusan konten atau penangguhan akun.
Pengguna disebut tidak memiliki ruang untuk menjelaskan alasan mereka atau mengirimkan bukti tambahan dalam proses banding, yang membuat sistem keberatan menjadi kurang efektif.
Komisi Eropa memberikan kesempatan kepada Meta dan TikTok untuk meninjau hasil penyelidikan dan memberikan tanggapan tertulis terhadap temuan tersebut. Keduanya juga diperbolehkan melakukan perbaikan agar sesuai dengan ketentuan DSA dan terhindar dari sanksi berat.
Jika terbukti tetap tidak patuh, keduanya dapat dikenai denda hingga 6 persen dari omzet global tahunan mereka.
Menanggapi tuduhan tersebut, Meta membantah telah melanggar DSA. Perusahaan menegaskan sudah melakukan berbagai pembaruan, termasuk dalam fitur pelaporan, proses banding, dan alat akses data sejak peraturan itu diberlakukan di Uni Eropa.
"Kami yakin bahwa solusi yang kami terapkan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Uni Eropa," kata perwakilan Meta.
Sementara itu, TikTok menyebut sedang meninjau temuan Komisi Eropa. Namun, mereka menilai beberapa ketentuan dalam DSA tidak sepenuhnya sejalan dengan aturan privasi dan perlindungan data individu. TikTok pun meminta regulator memberikan panduan lebih lanjut mengenai cara menyesuaikan kewajiban tersebut agar tetap sesuai dengan peraturan perlindungan data pribadi.
Kasus ini menjadi salah satu ujian besar bagi penerapan Digital Services Act, yang bertujuan membuat platform digital lebih transparan, aman, dan bertanggung jawab bagi pengguna di seluruh Uni Eropa.
Artikel Terkait
Artikel terkait tidak ditemukan.