Geger! Pria di Bangkalan Ngaku Imam Mahdi, Pengikut Diduga Diperas hingga Rp1,3 Miliar

Genvoice.id | 27 Oct 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus dugaan penyimpangan ajaran agama disertai pemerasan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menjadi perhatian publik setelah seorang pria berinisial FF atau Figar Fadlillah dilaporkan ke kepolisian. Ia diduga menggunakan klaim sebagai Imam Mahdi untuk memengaruhi pengikutnya hingga menimbulkan kerugian yang disebut mencapai Rp1,3 miliar pada salah satu keluarga korban.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/248/X/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 21 Oktober 2026. Kasus ini bermula dari kegiatan pengajian yang dirintis oleh kakak pelaku, Gus Yayak, sejak 2015, sebelum ajaran dalam majelis tersebut diduga mengalami perubahan setelah Gus Yayak meninggal dunia pada 2019.

Dalam perkembangan kasus tersebut, Figar bersama ayahnya, Ahmad Zubaidi, yang meninggal pada 2025, disebut mengklaim diri sebagai Imam Mahdi dan Ratu Adil. Keduanya diduga menyampaikan klaim yang berkaitan dengan takdir serta umur manusia kepada para pengikutnya.

Menanggapi kasus tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis menegaskan bahwa pengakuan seseorang sebagai Imam Mahdi tidak dapat dibenarkan begitu saja dalam ajaran Islam. Ia juga menyoroti dugaan penggunaan klaim keagamaan untuk meminta uang dari para pengikut.

MUI Tegaskan Klaim sebagai Imam Mahdi Tidak Bisa Sembarangan

KH M Cholil Nafis menjelaskan bahwa dalam keyakinan Islam, kedatangan Imam Mahdi diyakini terjadi menjelang akhir zaman. Namun, menurutnya, seseorang tidak bisa menyatakan dirinya sebagai Imam Mahdi hanya berdasarkan pengakuan pribadi tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Memang Imam Mahdi itu dalam keyakinan Islam akan datang pada akhir zaman. Tapi ketika dia ngaku sebagai Imam Mahdi, itu sudah jelas merupakan kesalahan dan kesesatan," ujar Kiai Cholil pada Senin, 26 Oktober 2026.

Ia menerangkan bahwa dalam akidah Ahlussunnah wal Jamaah, terdapat riwayat hadis mengenai garis keturunan Imam Mahdi yang dikaitkan dengan keturunan Siti Fatimah. Karena itu, klaim sepihak tanpa landasan yang jelas tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan pengakuan seseorang sebagai tokoh tersebut.

Kiai Cholil juga mempertanyakan klaim pelaku yang diduga mengaku mengetahui takdir dan umur manusia. Menurutnya, keyakinan mengenai takdir tidak seharusnya digunakan untuk menakut-nakuti orang lain atau meminta sejumlah uang dengan dalih memperpanjang umur.

"Wong dirinya sendiri tidak tahu pada takdirnya sendiri, bagaimana bisa tahu pada takdir orang lain? Kalau tahu, saya pikir enggak bakalan dia nipu dan akhirnya dilaporkan ke polisi," ujar pengasuh Ponpes Cendekia Amanah Depok tersebut.

Pengikut Diduga Diminta Uang untuk Memperpanjang Umur

Dalam laporan dugaan pemerasan tersebut, pelaku disebut meminta uang kepada pengikutnya melalui sejumlah alasan yang dikaitkan dengan ajaran keagamaan. Salah satu modus yang dilaporkan adalah permintaan uang sebesar Rp3 juta hingga Rp5 juta dengan dalih "top up perpanjangan umur".

Pengikut yang tidak memenuhi permintaan tersebut diduga mendapat ancaman berupa pencabutan iman atau kematian. Praktik tersebut menjadi salah satu hal yang disoroti karena memanfaatkan ketakutan dan keyakinan keagamaan untuk meminta uang.

Selain dalih memperpanjang umur, pelaku juga diduga meminta pembayaran dengan alasan penebusan dosa atau kafarat. Permintaan uang disebut turut dikaitkan dengan keselamatan keluarga hingga biaya pengangkatan seseorang sebagai Waliyullah yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Salah satu keluarga korban disebut mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar, sedangkan pengikut lainnya diduga kehilangan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah. Besaran kerugian tersebut menjadi bagian dari perkara yang dilaporkan dan perlu ditelusuri lebih lanjut melalui proses hukum.

Kepatuhan kepada Tokoh Agama Diduga Dimanfaatkan

Kiai Cholil menilai fenomena tersebut perlu dilihat dari sisi sosial dan budaya masyarakat setempat. Ia menyoroti penghormatan masyarakat Madura terhadap guru mengaji dan kiai yang dalam kehidupan sehari-hari memiliki peran penting sebagai pembimbing keagamaan.

Menurutnya, penghormatan terhadap tokoh agama dapat disalahgunakan apabila seseorang memanfaatkannya untuk membangun kepatuhan tanpa ruang bagi pengikut untuk mempertanyakan ajaran. Dalam kasus ini, pelaku diduga menggunakan pola tersebut untuk memperkuat pengaruhnya terhadap para jemaah.

Pengikut disebut dilarang mempertanyakan ajaran yang disampaikan dan tidak diperbolehkan membawa ponsel ketika menghadap. Mereka juga diwajibkan mengenakan pakaian serba putih, yang diduga digunakan untuk membangun kesan sakral di lingkungan kelompok tersebut.

"Dulu para kiai adalah orang alim yang memberi ajaran-ajaran yang baik. Tapi itu dimanfaatkan oleh orang yang tidak alim dengan cara menghegemoni masyarakat seakan-akan dia kiai," tutur Kiai Cholil.

MUI Imbau Masyarakat Lebih Kritis terhadap Klaim Keagamaan

Untuk mencegah kasus serupa terulang, MUI mengimbau masyarakat meningkatkan literasi keagamaan dan lebih berhati-hati dalam menyikapi klaim yang mengatasnamakan agama. Masyarakat juga diharapkan tidak mudah percaya pada janji keselamatan, pengendalian takdir, atau kemampuan khusus yang tidak memiliki dasar keilmuan yang jelas.

Kiai Cholil turut mendorong masyarakat agar memperhatikan sumber dan jalur keilmuan ketika mempelajari agama. Pendidikan melalui pesantren atau lembaga keagamaan dengan sanad keilmuan yang jelas dapat menjadi salah satu cara untuk memperkuat pemahaman masyarakat.

Bagi warga yang merasa terjebak dalam kelompok serupa, MUI mengimbau agar mereka meminta bantuan kepada ulama setempat atau melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak berwajib. Langkah tersebut diharapkan membantu masyarakat memperoleh pendampingan sekaligus mendukung penanganan kasus melalui jalur yang sesuai.

Kasus di Bangkalan ini menjadi pengingat pentingnya membedakan ajaran agama dengan klaim pribadi yang digunakan untuk memperoleh keuntungan. Sementara itu, dugaan penyimpangan ajaran dan pemerasan yang dilaporkan terhadap Figar Fadlillah masih harus ditangani melalui proses hukum berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.