Benarkah BPJS Kesehatan Dihapus dan Diganti Klinik Koperasi Merah Putih? Ini Jawabannya

Genvoice.id | 27 Oct 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kabar mengenai BPJS Kesehatan yang disebut bakal dihapus dan digantikan dengan Klinik Kesehatan Koperasi Merah Putih tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Isu tersebut memicu kekhawatiran masyarakat, terutama peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengandalkan program tersebut untuk mendapatkan pelayanan medis.

Menanggapi kabar yang beredar, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan bahwa informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan tidak benar. Ia memastikan Program JKN tetap berjalan dan pihaknya masih berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta.

"Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan," ujar Rizzky dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).

Penegasan tersebut disampaikan setelah isu penghapusan BPJS Kesehatan menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah warganet mengungkapkan kekhawatiran apabila program jaminan kesehatan nasional tersebut benar-benar dihentikan, mengingat banyak pasien bergantung pada manfaatnya untuk menjalani pengobatan.

Isu Penghapusan BPJS Kesehatan Picu Kekhawatiran Warganet

Kabar mengenai dugaan penggantian BPJS Kesehatan dengan Klinik Kesehatan Koperasi Merah Putih menjadi perhatian publik karena menyangkut akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Sejumlah pengguna media sosial menyoroti pentingnya keberadaan program JKN, terutama bagi pasien yang membutuhkan perawatan rutin dan memiliki keterbatasan finansial.

Salah seorang warganet mengungkapkan kekhawatirannya mengenai nasib pasien cuci darah apabila BPJS Kesehatan benar-benar dihapus. Ia menceritakan bahwa sejumlah pasien yang dikenalnya bahkan harus mengumpulkan uang bersama untuk membantu biaya perjalanan menuju tempat pengobatan.

"Demi Allah kalau BPJS ditiadakan zalim banget! Mamaku pasien cuci darah, banyak banget teman-teman mama pasien cuci darah yang buat berangkat aja mereka nggak punya duit dan harus kolektif uang kas ngebantu," tulis seorang warganet di media sosial.

Komentar lainnya juga menunjukkan penolakan terhadap isu penghapusan program jaminan kesehatan tersebut. Sebagian warganet menilai BPJS Kesehatan berperan penting dalam membantu masyarakat memperoleh layanan medis tanpa harus sepenuhnya menanggung biaya pengobatan secara mandiri.

"BPJS itu program terbaik yang pernah Indonesia punya, serta asuransi fasilitas lengkap. Solusi buat rakyat yang sakit dan bikin orang jadi nggak takut berobat," tulis warganet lainnya di media sosial Threads.

Ada pula pengguna media sosial yang memperingatkan potensi dampak luas apabila program tersebut benar-benar dihentikan. Kekhawatiran itu muncul karena BPJS Kesehatan telah menjadi bagian penting dari akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

BPJS Kesehatan Punya Dasar Hukum yang Jelas

Rizzky menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara itu, pelaksanaan sistem Jaminan Kesehatan Nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kedua regulasi tersebut menjadi landasan penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia, termasuk dalam bidang kesehatan. Keberadaan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya negara untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Rizzky juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial berkaitan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut mencakup Pasal 28H ayat (3) mengenai hak atas jaminan sosial serta Pasal 34 ayat (2) tentang tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, undang-undang tersebut mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya. Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas," terang Rizzky.

Menurutnya, Program JKN bukan kebijakan sementara yang sewaktu-waktu dijalankan tanpa landasan hukum. Program tersebut merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang penyelenggaraannya diatur melalui peraturan perundang-undangan.

Pelayanan Peserta JKN Dipastikan Tetap Berjalan

Di tengah beredarnya kabar penghapusan BPJS Kesehatan, Rizzky memastikan pelayanan kepada peserta JKN tetap berlangsung seperti biasa. Peserta masih dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa memastikan kebenaran dan sumbernya. Masyarakat disarankan memanfaatkan kanal resmi BPJS Kesehatan untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai program JKN maupun perubahan kebijakan terkait layanan kesehatan.

"Fokus kami adalah memastikan Program JKN terus berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut," tutur Rizzky.

Penjelasan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kabar penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan keterangan resmi yang disampaikan pihak BPJS Kesehatan. Masyarakat diharapkan tetap merujuk pada informasi resmi agar tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.

Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

Selain meluruskan informasi yang beredar, BPJS Kesehatan mengimbau peserta untuk memastikan status keaktifan kepesertaan masing-masing. Langkah ini penting agar peserta dapat mengetahui status kepesertaannya ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.

Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN yang menyediakan layanan administrasi kepesertaan secara digital. Peserta juga dapat memanfaatkan layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 untuk memperoleh informasi sesuai kebutuhan.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu panik akibat kabar penghapusan BPJS Kesehatan yang belum terverifikasi. Berdasarkan penegasan resmi BPJS Kesehatan pada 27 Oktober 2026, Program JKN tetap berjalan dan pelayanan kepada peserta masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.