Syarat Beasiswa Jakarta Unggul 2027, Kuliah S2-S3 Dapat Biaya Pendidikan hingga Penelitian

Genvoice.id | 27 Sep 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan program Beasiswa Jakarta Unggul bagi warga Jakarta yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang magister (S2) dan doktor (S3). Program tersebut diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan yang telah ditetapkan pada 3 September 2026 dan diundangkan pada 4 September 2026.

Beasiswa Jakarta Unggul dapat diberikan untuk pendidikan di perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, maupun perguruan tinggi luar negeri sesuai ketentuan program. Bidang studi yang diprioritaskan berkaitan dengan kebutuhan pembangunan Jakarta, sehingga calon pendaftar perlu memperhatikan ketentuan program studi dan perguruan tinggi tujuan saat pendaftaran dibuka.

Program ini tidak hanya memberikan bantuan untuk pembayaran biaya pendidikan. Penerima juga dapat memperoleh dukungan biaya personal serta bantuan penelitian yang berkaitan dengan penyelesaian tesis atau disertasi dan kegiatan akademik lainnya.

Biaya yang Ditanggung Beasiswa Jakarta Unggul

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026, terdapat tiga komponen utama bantuan yang diberikan kepada penerima Beasiswa Jakarta Unggul. Ketiganya mencakup Bantuan Biaya Personal, Bantuan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan, serta Bantuan Biaya Penelitian.

Bantuan biaya personal dapat mencakup biaya hidup selama mengikuti pendidikan, tunjangan buku, transportasi, asuransi kesehatan, biaya kedatangan, hingga biaya keadaan darurat. Dalam kondisi tertentu, bantuan juga dapat mencakup tunjangan keluarga, pendamping disabilitas, bantuan penyandang disabilitas, dan aplikasi visa sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Bantuan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan digunakan untuk membiayai pendidikan atau SPP sesuai standar perguruan tinggi tujuan. Adapun Bantuan Biaya Penelitian dapat mencakup biaya penelitian tesis atau disertasi, seminar atau konferensi internasional, serta publikasi pada jurnal internasional.

Syarat Beasiswa Jakarta Unggul untuk S2

Calon penerima Beasiswa Jakarta Unggul jenjang S2 harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan akademik. Salah satu syarat utamanya adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta serta berdomisili di Jakarta.

Pendaftar juga harus telah menyelesaikan pendidikan Diploma Empat (D4) atau Sarjana (S1) dengan IPK minimal 3,00 pada skala 4,00. Selain itu, calon penerima belum pernah menempuh maupun menyelesaikan pendidikan pada jenjang magister atau S2.

Calon penerima yang sudah dinyatakan lulus seleksi atau diterima pada program S2 di perguruan tinggi tujuan menjadi kelompok yang diprioritaskan. Karena itu, calon mahasiswa perlu memperhatikan persyaratan penerimaan dari kampus tujuan selain persyaratan yang ditetapkan dalam program beasiswa.

Syarat Beasiswa Jakarta Unggul untuk S3

Persyaratan jenjang S3 memiliki beberapa ketentuan tambahan. Pendaftar harus memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah Jakarta serta telah menyelesaikan pendidikan magister atau S2 dengan IPK minimal 3,25 pada skala 4,00.

Pendaftar S3 juga tidak boleh sedang atau pernah menempuh pendidikan doktor sebelumnya maupun telah menyelesaikan studi S3. Selain itu, calon penerima diwajibkan telah memiliki profesi atau pengalaman kerja yang sesuai dengan program studi yang akan diambil.

Sama seperti jenjang S2, calon penerima yang telah dinyatakan lulus seleksi atau diterima di program S3 perguruan tinggi tujuan menjadi kelompok yang diprioritaskan. Ketentuan ini membuat calon pendaftar perlu mempersiapkan proses penerimaan di kampus tujuan sebelum mengikuti seleksi beasiswa.

Berapa Lama Beasiswa Diberikan?

Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan batas maksimal masa pembiayaan pendidikan bagi penerima Beasiswa Jakarta Unggul. Untuk program S2, pembiayaan diberikan paling lama selama empat semester atau dua tahun, sedangkan program S3 paling lama mendapatkan pembiayaan selama 10 semester atau lima tahun.

Apabila penerima beasiswa menyelesaikan pendidikan melewati batas waktu pembiayaan tersebut, pemberian beasiswa dapat dihentikan sesuai ketentuan. Karena itu, penerima perlu menyelesaikan studi sesuai masa pendidikan yang telah ditetapkan dalam program.

Selain menyelesaikan pendidikan, penerima beasiswa juga memiliki kewajiban setelah lulus. Mereka diwajibkan berkontribusi bagi pembangunan Jakarta dengan durasi paling singkat dua kali masa studi.

Wajib Lakukan Penelitian tentang Jakarta

Penerima Beasiswa Jakarta Unggul juga memiliki kewajiban akademik yang berkaitan dengan pembangunan daerah. Penelitian tesis atau disertasi yang dilakukan penerima diarahkan untuk berkaitan dengan penyelesaian permasalahan di DKI Jakarta.

Selain penelitian, penerima juga diwajibkan melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab penerima setelah mendapatkan dukungan pembiayaan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta.

Dengan skema tersebut, beasiswa tidak hanya diarahkan untuk membantu warga Jakarta memperoleh pendidikan tinggi. Program ini juga mengatur agar penerima dapat memberikan kontribusi kembali melalui kompetensi, penelitian, dan kegiatan yang berkaitan dengan kebutuhan pembangunan Jakarta.

Ada Sejumlah Larangan bagi Penerima

Penerima Beasiswa Jakarta Unggul tidak diperbolehkan menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN maupun APBD. Ketentuan ini bertujuan mencegah penerima mendapatkan pendanaan pendidikan ganda dari sumber anggaran pemerintah.

Penerima juga tidak boleh mengubah negara, perguruan tinggi, program studi, maupun jenjang pendidikan tanpa persetujuan tertulis dari Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, penerima dilarang menempuh pendidikan dengan skema kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas akhir pekan, maupun kelas internasional di dalam negeri.

Penerima beasiswa juga dilarang bekerja secara penuh waktu selama mengikuti program. Pemberian data atau informasi palsu serta keterlibatan dalam tindak pidana juga termasuk hal yang dilarang bagi penerima.

Siapkan Dokumen dan Pantau Pendaftaran

Bagi warga Jakarta yang berencana melanjutkan pendidikan S2 atau S3 pada 2027, sejumlah persyaratan tersebut dapat mulai dipersiapkan sejak sekarang. Dokumen kependudukan, ijazah dan transkrip nilai, bukti IPK, serta dokumen penerimaan perguruan tinggi perlu diperhatikan sesuai ketentuan saat pendaftaran resmi dibuka.

Pergub Nomor 20 Tahun 2026 saat ini berstatus berlaku dan menjadi dasar hukum bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan di DKI Jakarta. Masyarakat tetap perlu memantau pengumuman resmi Pemprov DKI Jakarta dan dinas terkait untuk mengetahui jadwal pendaftaran, mekanisme seleksi, serta dokumen teknis yang berlaku pada penerimaan 2027.

Dengan cakupan bantuan biaya pendidikan, biaya personal, dan penelitian, Beasiswa Jakarta Unggul dapat menjadi salah satu pilihan pendanaan bagi warga Jakarta yang ingin melanjutkan studi ke jenjang S2 atau S3. Namun, calon pendaftar perlu memastikan seluruh persyaratan akademik, administrasi, dan ketentuan program telah dipenuhi sebelum mengikuti proses seleksi.