Usai Dapat Kepastian dari DPR, Massa Pati Tinggalkan Gedung DPR
JAKARTA, GENVOICE.ID - Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) akhirnya membubarkan diri dan meninggalkan kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026) siang.
Massa yang datang dari Pati, Jawa Tengah, tersebut memilih mengakhiri aksi setelah perwakilan mereka melakukan audiensi dengan pimpinan DPR RI dan memperoleh komitmen terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Botok Bacakan Komitmen DPR
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, kemudian menyampaikan hasil audiensi kepada peserta aksi yang masih berada di depan Gedung DPR.
Sekitar pukul 12.00 WIB, Botok membacakan surat komitmen pimpinan DPR RI di hadapan massa. Dalam surat tersebut, DPR menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Setelah mendengar isi surat tersebut, massa secara bertahap mulai meninggalkan lokasi demonstrasi. Sejumlah peserta berjalan menuju bus yang telah disiapkan untuk membawa mereka kembali ke Pati.
Proses pembubaran berlangsung tertib. Tidak terlihat adanya kericuhan ketika massa meninggalkan kawasan Gedung DPR/MPR RI.
Bus Massa Bergerak Menuju Pati
Massa AMPB meninggalkan kawasan DPR dengan berjalan menuju kendaraan yang telah disediakan. Bus-bus tersebut kemudian bergerak ke arah Palmerah untuk membawa peserta kembali ke Pati.
Sejumlah peserta juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat dan berbagai elemen yang telah hadir serta mendukung aksi mereka.
Pihak kepolisian turut mengapresiasi aksi AMPB yang berlangsung tertib. Polda Metro Jaya menyebut penyampaian aspirasi dilakukan secara damai setelah perwakilan massa diterima oleh pimpinan DPR.
Tuntut RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan
Sebelumnya, massa AMPB datang ke Jakarta untuk menyuarakan tuntutan agar DPR segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Mereka menilai aturan tersebut penting sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan memberikan landasan hukum untuk merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Setelah mendapatkan komitmen mengenai target penyelesaian RUU tersebut, massa memilih mengakhiri aksi dan kembali ke daerah asal.
Meski membubarkan diri, massa AMPB menyatakan akan kembali menyuarakan tuntutan apabila komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset tersebut tidak direalisasikan sesuai tenggat yang telah disampaikan.