Terdakwa Kasus Aborsi dan Persetubuhan Lolly, Vadel Badjideh Minta Maaf: 'Semoga Bisa Lebih Baik'
JAKARTA, GENVOICE.ID - Terdakwa kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Vadel Alfajar Badjideh (19), menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kasus yang menyeret namanya dan memicu kegaduhan. Dilansir dari Antara, permintaan maaf itu disampaikannya usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/6).
"Maaf atas kegaduhan juga yang Vadel buat kemarin, yang Vadel juga berbuat bohong kepada publik," ujar Vadel di hadapan awak media.
Meski enggan menjelaskan detail terkait proses sidang, ia berharap persidangan dapat berjalan lancar hingga putusan akhir. Ia juga menyampaikan penyesalannya dan berharap dapat memperbaiki diri.
"Vadel minta maaf. Semoga Vadel bisa lebih baik dari masalah ini," tambahnya.
Sidang perdana kasus ini digelar secara tertutup di ruang sidang 02 PN Jakarta Selatan pada pukul 16.35 WIB. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara ini teregister dengan nomor 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL. Dua jaksa penuntut umum (JPU) yang tercatat menangani kasus ini adalah Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan Pompy Polansky Alanda.
Kasus ini mencuat ke publik setelah laporan polisi yang dibuat oleh aktris Nikita Mirzani, ibu kandung korban Laura Meizani atau Lolly (17), teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Vadel resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025, dan saat ini tengah menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, untuk kepentingan tahap penuntutan.
Atas perbuatannya, Vadel dijerat dengan pasal terkait persetubuhan terhadap anak dan aborsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi dari pihak pengadilan mengenai agenda sidang selanjutnya.