Bawa 40 Kg Sabu, Empat Kurir di Medan Dihukum Mati
JAKARTA, GENVOICE.ID - Empat kurir medan yang membawa 40 kg sabu, berakhir dihukum mati.
Empat orang kurir narkoba harus menerima kenyataan pahit usai majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati.
Keempatnya terbukti membawa dan mengedarkan sabu seberat 40 kg di wilayah Medan, mereka adalah Benyamin, Senta, Puji, dan Sahrial.
Hakim menyatakan keempat terdakwa melanggar UU Narkotika dan KUHP, tanpa ada hal yang meringankan.
Sebaliknya, aksi mereka dianggap meresahkan dan bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas narkoba.
Usai vonis, hakim memberi waktu satu minggu bagi para terdakwa dan jaksa untuk menyatakan sikap.
Jaksa Friska Sianipar langsung menerima putusan hakim karena sudah sesuai dengan tuntutannya.
Sebelumnya, keempat terdakwa memang dituntut hukuman maksimal, mulai dari seumur hidup hingga pidana mati.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap para terdakwa ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut pada 14 Oktober 2024, setelah sebelumnya diminta oleh seorang buronan bernama Koher untuk menjemput sabu ke Tanjungbalai.
Sesampainya di sana, Puji dan Sahrial bertemu tiga orang suruhan Koher untuk menyerahkan dua karung berisi 40 bungkus sabu.
Setelah itu, mereka langsung balik ke Medan. Keesokan harinya, 13 Oktober 2024, Koher menyuruh mereka mengantar satu karung berisi 20 kg sabu ke Benyamin di daerah Sibiru-biru.
Kemudian, polisi menangkap Benyamin Sembiring, yang mengaku sudah menyerahkan sabu ke Senta Sitepu.
Tak butuh waktu lama, petugas pun meringkus Senta di rumahnya, tempat ia menyimpan 20 kg sabu di dapur.
Kasus ini jadi pengingat keras tentang bahaya dan konsekuensi terlibat dalam jaringan narkoba.
Penegak hukum terus menindak tegas demi menjaga generasi muda dan keamanan masyarakat. Semoga ke depan, tak ada lagi yang terjebak dalam bisnis haram ini, ya, Gen.