Dua Orang Ditangkap Polda Metro Jaya, Tersangka Penyerobotan Lahan BMKG di Tangsel

Genvoice.id | 27 May 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Polda Metro Jaya udah menetapkan dua orang jadi tersangka dalam kasus penyerobotan lahan milik BMKG yang ada di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

"Saudara Y dan MYT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan peristiwa pidana menempati pekarangan tertutup tanpa hak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, dilansir Antara, Senin.

Menurut penjelasan Ade Ary, kedua tersangka punya peran masing-masing. Tersangka Y, yang ngaku sebagai ahli waris tanah itu, diketahui ngasih kuasa ke pengacara dari ormas GJ buat ngeduduki lahan tersebut.

"Kemudian tersangka Y mengaku atau klaim tanah tersebut dengan hak girik, tapi tidak tahu nomor giriknya. Luas giriknya juga tidak diketahui dan tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik yang dimaksud," katanya.

Sementara MYT punya peran buat memerintah dan ikut menduduki lahan itu. MYT juga menyewakan lahan ke pemilik warung bahkan mencapai Rp 11,9 juta. Selain itu menyewakan kepada pedagangan hewan korban dengan harga Rp22 juta.

"MYT ini juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus yang sama terkait penggunaan narkoba yang waktu itu ditangkap jajaran Polresta Bandara Soetta dan telah menjalani hukuman 4 tahun 5 bulan," kata Ade Ary.

Polda Metro Jaya juga nangkap 17 orang lain yang terkait kasus penduduka lahan tanpa hak milik BMKG tersebut. Ary juga bilang kalau beberapa barang bukti juga sudah disita seperti karcis parkir dari ormas GJ dan juga atritbut dari ormas tersebut.

"Kami mengamankan 17 orang, 11 diantaranya adalah oknum dari ormas GJ, kemudian 6 diantaranya adalah oknum yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/5).