Daftar UMK Jabodetabek 2026: Gaji Bekasi Nyaris Tembus Rp 6 Juta, Jakarta Kalah Telak
JAKARTA, KUCANTIK.COM - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 kembali menjadi sorotan publik, khususnya di wilayah Jabodetabek.
Perhatian terbesar tertuju pada Kota Bekasi yang secara mengejutkan mencatatkan UMK tertinggi di sekitar Jakarta. Angkanya bahkan nyaris menyentuh Rp 6 juta, mengungguli Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang selama ini dianggap paling prestisius.
Berdasarkan keputusan resmi pemerintah, UMK Kota Bekasi tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.999.443. Angka ini jelas lebih tinggi dibandingkan UMP Jakarta 2026 yang berada di level Rp 5.729.876.
Fakta tersebut langsung memicu perbincangan hangat di kalangan buruh dan pelaku industri, mengingat Bekasi kerap dipandang sebagai wilayah penyangga ibu kota.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri telah menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 5,7%, sehingga UMP Jabar naik menjadi Rp 2.317.601. Seiring dengan itu, UMK untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat juga resmi diumumkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tertanggal 25 Desember 2025.
Dari data tersebut, Kota Bekasi menempati posisi puncak sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat. Posisi berikutnya diisi oleh Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang yang juga mencatat UMK di atas Rp 5,8 juta. Di sisi lain, UMK terendah di Jawa Barat ditempati oleh Kota Banjar dengan angka sekitar Rp 2,36 juta, memperlihatkan kesenjangan upah yang cukup tajam antarwilayah.
Tak hanya Jawa Barat, provinsi di sekitar Jakarta lainnya, yakni Banten, juga telah menetapkan besaran UMP dan UMK 2026. Pemerintah Provinsi Banten menaikkan UMP sebesar 6,74% menjadi Rp 3.100.881, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 701 Tahun 2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Untuk wilayah Banten, UMK tertinggi tercatat di Kota Cilegon dengan nominal mencapai Rp 5.469.922. Kota Tangerang dan Tangerang Selatan menyusul dengan angka UMK di atas Rp 5,2 juta, menandakan kuatnya sektor industri dan jasa di kawasan tersebut.
Berikut gambaran singkat UMK tertinggi di sekitar Jakarta:
Kota Bekasi: Rp 5.999.443
Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885
Kabupaten Karawang: Rp 5.886.853
Kota Depok: Rp 5.522.662
Kota Bogor: Rp 5.437.203
Kota Cilegon: Rp 5.469.922
Kota Tangerang: Rp 5.399.405
Kondisi ini menegaskan kawasan industri penyangga Jakarta justru menawarkan upah minimum yang lebih tinggi dibanding ibu kota. Faktor padatnya kawasan manufaktur, logistik, dan industri berat menjadi salah satu alasan utama tingginya UMK di daerah-daerah tersebut.
Dengan rilisnya daftar UMK 2026 ini, perdebatan soal kelayakan upah dan disparitas antarwilayah dipastikan belum akan mereda. Bagi para pekerja, angka-angka ini menjadi penentu arah hidup dan pilihan karier.
Sementara bagi pengusaha, UMK menjadi tantangan baru dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.