Menunggu Vonis Fariz RM, Antara Jeruji Besi atau Kesempatan Rehabilitasi
JAKARTA, GENVOICE.ID - Musisi legendaris Fariz RM tengah menanti sidang putusan atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Agenda sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2025, dan putusan ini akan menjadi penentu apakah ia harus menjalani hukuman penjara atau memperoleh kesempatan rehabilitasi.
Tim kuasa hukum Fariz RM, yang dipimpin Charles S. Sihotang, dalam dupliknya mendesak hakim untuk menolak dakwaan dan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Charles, pandangan jaksa terlalu formalistik dan tidak sejalan dengan fakta yang terungkap di persidangan.
"JPU hanya menekankan sisi yuridis formal dengan berusaha menjerat terdakwa, seolah semua yang diajukan di persidangan sudah pasti salah," ujar Charles saat membacakan duplik, dilansir dariOkezone Celebrity, Selasa (26/8). Ia menegaskan bahwa jaksa tidak memberikan argumentasi baru, melainkan hanya mengulang dalil retorik yang tidak mendukung bukti di persidangan.
Berdasarkan hal itu, pihak pembela mendesak agar majelis hakim menolak seluruh dakwaan maupun tuntutan. "Kami berharap hakim mempertimbangkan fakta yang ada, serta pembelaan yang kami sampaikan," tambah Charles.
Fariz RM, yang memiliki nama lengkap Fariz Rustam Munaf, juga menyampaikan harapannya dalam sidang. Ia meminta kesempatan untuk kembali menjalani rehabilitasi demi pemulihan kecanduannya. "Saya ingin kembali ke masyarakat, ke pelukan keluarga, dan menjadi manusia yang lebih baik," ungkapnya.
Namun, Fariz juga menyatakan siap menerima hukuman bila rehabilitasi tidak lagi menjadi opsi. "Yang penting, hukuman itu sesuai dengan fakta dan kadar kesalahan saya," tuturnya.
Dalam perkara ini, Fariz didakwa melanggar Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta denda Rp800 juta subsidair tiga bulan kurungan. JPU menilai ia terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika sesuai Pasal 112 ayat (1).
Kasus Fariz RM kembali menjadi sorotan publik karena ia bukan kali pertama berhadapan dengan hukum terkait narkoba. Sejak awal 2000-an, pelantun "Barcelona" itu beberapa kali terjerat kasus serupa. Hal ini memunculkan perdebatan apakah vonis penjara akan memberikan efek jera atau justru rehabilitasi lebih tepat demi pemulihan jangka panjang.
Sidang putusan pada awal September mendatang akan menjadi babak penting, bukan hanya bagi perjalanan hukum Fariz RM, tetapi juga sebagai gambaran bagaimana peradilan di Indonesia memandang kasus penyalahgunaan narkoba-apakah lebih menekankan aspek penghukuman atau pendekatan rehabilitatif.