Penangguhan Ditolak! Jonathan Frizzy Tetap Ditahan, Siap-Siap Disidang Agustus 2025

Genvoice.id | 26 Jul 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, nama Jonathan Frizzy atau Ijonk lagi-lagi jadi sorotan. Setelah beberapa waktu lalu hanya dikenai wajib lapor, kini aktor sinetron itu resmi ditahan. Permohonan penangguhan penahanannya ditolak mentah-mentah oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Padahal, sebelumnya dia sempat tak ditahan karena alasan kesehatan pasca operasi ambeien.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Agung Suarja Teja Buana, memastikan bahwa Ijonk tetap akan mendekam di balik jeruji. "Permohonan dari pengacaranya (Jonathan Frizzy), kita tolak, tetap ditahan," ujar Made tegas pada Jumat, 24 Juli 2025.

Penolakan itu dilakukan bukan tanpa alasan, Gen. Kejaksaan menilai penahanan ini penting demi kelancaran proses hukum dan untuk memastikan semuanya berjalan adil. Apalagi, kondisi kesehatan Ijonk disebut sudah membaik dan tidak ada lagi hambatan untuk menjalani proses persidangan.

Dan kabar terbarunya, sidang perdana Ijonk bakal digelar pada tanggal 6 Agustus 2025. Kasus yang menjeratnya cukup serius, Gen, yaitu soal peredaran vape berisi liquid yang mengandung etomidate-zat yang tergolong obat keras dan tidak boleh beredar bebas di pasaran.

Ijonk sebelumnya ditangkap di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Minggu, 4 Mei 2025. Tapi waktu itu dia belum langsung ditahan karena masih dalam masa pemulihan. Namun begitu sembuh, penahanan langsung dilakukan di Polres Bandara Soekarno-Hatta dan kemudian dipindahkan ke Lapas Pemuda Kota Tangerang.

Yang bikin kasus ini makin panas, Ijonk bukan cuma terlibat pasif. Ia diduga aktif dalam mendatangkan barang ilegal dari Malaysia dan Thailand. Bahkan dia disebut menjalin komunikasi langsung dengan bandar bernama EDS di Malaysia.

Nggak cuma itu, Gen. Ijonk juga menyiapkan kurir, memfasilitasi pengambilan barang, dan membentuk grup WhatsApp khusus bernama 'Berangkat' buat koordinasi aksi mereka. Anggotanya termasuk kurir BTR, penghubung ER, serta EDS sang bandar.

Atas keterlibatannya, Ijonk bersama tiga tersangka lain dijerat pasal berat: pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo pasal 55 KUHP.

Jelas sudah, perjalanan hukum Ijonk nggak main-main, Gen. Sekarang tinggal tunggu bagaimana sidangnya nanti, akankah ada kejutan lain? Kita tunggu aja bareng-bareng!