Hasto Divonis 3,5 Tahun karena Suap PAW Harun Masiku, Istri: Kita Terima dengan Kepala Tegak

Genvoice.id | 26 Jul 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Drama hukum di jagat politik Tanah Air semakin panas, Gen! Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara akibat kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 25 Juli 2025. Yang menarik perhatian, istri Hasto, Maria Ekowati, hadir di persidangan dan menunjukkan sikap yang cukup tegar.

"Ya itu tadi kita terima dengan kepala tegak, tersenyum. Semoga Tuhan memberkati, terima kasih semuanya," ujarnya sambil tetap tersenyum di hadapan awak media.

Komentar ini langsung jadi sorotan netizen karena dianggap tetap tenang di tengah badai kasus suami tercinta.

Nggak cuma keluarga, sejumlah tokoh PDIP juga hadir. Salah satunya Ganjar Pranowo, Ketua DPP PDIP yang ikut memantau jalannya persidangan. Menurut Ganjar, majelis hakim sudah cukup bijaksana dalam mengambil keputusan.

Namun, dia juga menyebut Hasto masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

"Saya kira hakim cukup bijaksana dan setelah diputuskan saya kira sekarang Mas Hasto dan tim penasihat hukum sedang memikirkan entah akan menggunakan haknya bahkan upaya hukum," kata Ganjar.

Dalam putusannya, hakim juga menghukum Hasto membayar denda Rp 250 juta. Kalau denda itu nggak dibayar, Hasto bakal mendapatkan tambahan 3 bulan mendekam di balik jeruji.

Namun begitu, Hasto dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 21 UU Tipikor soal menghalangi penyidikan. Jadi, fokus kasusnya benar-benar pada pemberian suap ke mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Kasus PAW Harun Masiku ini memang sudah lama jadi teka-teki besar di dunia politik. Vonis terhadap Hasto bikin publik kembali menyoroti misteri keberadaan Harun yang sampai sekarang masih jadi buronan.

Kasus vonis Hasto Kristiyanto ini kembali mengingatkan publik akan peliknya praktik politik di balik layar yang kerap mencuat ke permukaan. Meski ia menerima putusan dengan kepala tegak, tetap saja perbuatan suap tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar politik Indonesia bisa lebih bersih dari praktik korupsi. Ingat, jabatan adalah amanah, bukan alat untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu, ya Gen.