Duduk Perkara Sidang Dewi Soekarno di Tokyo, Berawal dari Urusan Anjing hingga Aksi Lempar Barang
JAKARTA, GENVOICE.ID -Kabar mengejutkan datang dari Ratna Sari Dewi Soekarno atau yang akrab disapa Dewi Soekarno. Istri dari mendiang Presiden pertama RI, Soekarno, ini baru saja menghadiri sidang perdana kasus dugaan penyerangan terhadap mantan karyawannya di Pengadilan Negeri Tokyo pada Selasa, 23 Juni 2026.
Di hadapan majelis hakim, sosok publik figur yang aktif berkarier di industri hiburan Jepang tersebut secara terbuka mengungkapkan penyesalan mendalam dan mengakui bahwa dirinya memiliki sifat emosional yang mudah tersulut.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Dewi Soekarno memilih untuk tidak menyanggah sebagian besar poin dakwaan dari pihak penuntut, meskipun ada beberapa detail kejadian yang dirasa samar dalam ingatan kliennya.
Dewi sendiri mengibaratkan temperamennya yang meledak-ledak seperti mesin pemanas air dan menyesali tindakan refleksnya yang dinilai kekanak-kanakan.
Berdasarkan berkas dakwaan resmi, terdapat dua insiden penyerangan terpisah yang menjerat perempuan berusia 86 tahun ini, di mana keduanya dipicu oleh masalah seputar anjing peliharaan kesayangannya:
-
Insiden Pertama (Februari 2025): Dewi diduga melemparkan handuk basah, sumpit, hingga gelas sampanye ke arah seorang karyawan wanita dari agensi bakat miliknya di sebuah restoran di Shibuya, Tokyo. Perselisihan ini bermula dari perdebatan mengenai konsumsi daging anjing. Dewi mengakui melempar handuk dan sumpit, namun menyangkal telah melempar gelas sampanye.
-
Insiden Kedua (Oktober 2025): Ia didakwa melakukan kekerasan fisik berupa pukulan dan tendangan kepada manajernya di sebuah rumah sakit hewan di Shibuya. Peristiwa ini terjadi sesaat setelah anjing kesayangannya dinyatakan mati. Terkait hal ini, Dewi mengaku dalam kondisi sangat sedih dan refleks mendorong dada atau menepis tangan korban, meski tidak berniat melakukan penyerangan secara sengaja.
Dampak dari kasus hukum ini sangat memukul karier hiburan Dewi Soekarno di Jepang. Sejumlah kontrak iklan, jadwal ceramah, hingga penampilan televisinya dibatalkan secara sepihak dengan total kerugian materi yang diperkirakan menembus angka 90 juta yen atau setara dengan Rp9,9 miliar.
Pengakuan yang disampaikan oleh Dewi Soekarno dalam sidang perdana ini diprediksi akan membawa babak baru dalam kelanjutan karier keartisannya di masa depan.
Mengingat industri pertelevisian Jepang yang sangat sensitif terhadap rekam jejak hukum publik figur, posisi Dewi diperkirakan akan dibekukan sementara waktu dari berbagai program utama demi meminimalkan risiko penayangan.
Proses pembuktian perkara ini masih akan terus bergulir di meja hijau, di mana sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 8 September mendatang.