Bunga Utang Indonesia Belum Berada dalam Batas Aman

Genvoice.id | 26 Jun 2025

JAKARTA- Lead Economist Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste, Habib Rab menyatakan spread obligasi cenderung meningkat, terutama ketika suku bunga secara umum tetap tinggi secara global, sehingga meningkatkan biaya pinjaman ketika ketidakpastian meningkat.

Pernyataan Habib tersebut merujuka pada Bank Dunia dalam Laporan Prospek Ekonomi Indonesia edisi Juni 2025 yang menyoroti posisi utang Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global. Lembaga tersebut khawatir beban utang Indonesia akan meningkat karena tuntutan kenaikan imbal hasil obligasi di saat tekanan ekonomi global meningkat.

Menurut dia, sekalipun rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih berada di bawah 40 persen, tetapi bunga utang Indonesia belum berada dalam batas aman. Dalam hal ini, dibutuhkan peningkatan pendapatan negara agar kemampuan membayar utang bisa meningkat.

"Adapun rasio bunga utang terhadap pendapatan di Indonesia sekitar 20 persen dibandingkan dengan rata-rata negara berpenghasilan menengah ke atas sekitar 8,5 persen," jelas Habib.

Apalagi, katanya, penerimaan negara masih berada dalam kondisi tidak optimal sementara pembayaran utang dilakukan dari pendapatan negara. "Di kala penerimaan negara dalam kondisi terbatas, kemampuan membayar pajak juga akan terimbas."

Hal itu, katanya, disebabkan pasar keuangan yang dangkal, sehingga perusahaan tidak memanfaatkan sistem keuangan untuk transaksi, investasi, atau operasi.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi pembiayaan utang per 31 Mei 2025 mencapai Rp349,3 triliun atau lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya, yakni Rp132,16 triliun pada 2024, lalu Rp150,39 triliun pada 2023, dan Rp90,97 triliun pada 2022. Pembiayaan utang saat ini, hampir setara saat pandemi tahun 2020 yang mencapai Rp360,66 triliun.

Secara persentase dari rencana pembiayaan utang, realisasinya sudah mencapai 45,02 persen dari target setahun Rp775,87 triliun. Pencapaian tersebut paling tinggi selama kurun waktu serupa dibanding tahun tahun sebelumnya yaitu 20,4 persen pada 2024, 21,6 persen di 2023, 9,3 persen pada 2022, 28 persen pada 2021, dan 35,8 persen pada 2020.

Berhati-hati

Dosen Magister Ekonomi Terapan Unika Atma Jaya, YB. Suhartoko yang diminta pendapatnya mengatakan utang pemerintah bagi suatu negara, bukan sesuatu yang buruk untuk dilakukan namun harus dengan manajemen utang yang berhati hati.

"Bagi suatu negara utang menjadi bagian dari kebijakan fiskal untuk mendorong pertumbuhan dan pembangunan. Tanpa utang, dengan kemampuan meningkatkan penerimaan pajak dan bukan pajak yang terbatas, akan sulit melakukan pembangunan dan pertumbuhan yang tinggi," kata Suhartoko.

Namun dalam berutang, katanya perlu memperhatikan beberapa hal. Pertama adalah imbal hasilnya harus relatif rendah. "Untuk menurunkan imbal hasil, perlu upaya menurunkan inflasi untuk kestabilan nilai tukar. Selain itu perlu menekan risiko ekonomi, keuangan dan politik," jelas nya.

Kedua, berkaitan dengan kemampuan membayar utang dan bunganya. Penggunaan utang harus mampu meningkatkan keadilan di masyarakat dan selanjutnya meningkatkan kemampuan membayar pajak ke depannya.

Ketiga, perlu mengatur masa jatuh temponya jangan sampai terkonsentrasi pada tahun atau periode tertentu. "Jika ini terjadi akan memberatkan atau mengurangi ruang fiskal untuk pembangunan," ungkap Suhartoko.

Terakhir, perlu pengawasan penggunaan utang agar digunakan dengan benar dan dikenakan punishment yang berat jika terjadi penyelewengan. Utang tambahnya harus untuk kegiatan produktif, jangan berutang untuk menutupi utang lama.

Paling tidak, keseimbangan primer masih positif, sehingga masih ada pendapatan untuk membayar pokok utang dan bunganya. Jika keseimbangan primer negatif, maka penggunaan utang untuk hal hal yang produktif berkurang, karena utang juga untuk membiayai pengeluaran rutin dan operasional pemerintah.

Sementara itu, pengamat Kebijakan Publik Fitra, Badiul Hadi mengatakan meskipun rasio utang terhadap PDB berada di bawah 40 persen, tidak dapat dimaknai bahwa risiko fiskal sepenuhnya terkendali.

"Tekanan ekonomi global dapat membuat biaya bunga naik signifikan, dan ini dapat memangkas ruang fiskal untuk kebutuhan pembangunan prioritas, termasuk pengentasan kemiskinan dan pemerataan pembangunan daerah," kata Badiul.

Sebab itu, perlu disiplin fiskal yang lebih kuat guna memastikan bahwa setiap penarikan utang dilakukan dengan perencanaan matang dan digunakan untuk kebutuhan yang berdampak nyata bagi pertumbuhan dan pemerataan.