Ganjil Genap Minggu Ini Cuma Tiga Hari, Berikut Alasannya

Genvoice.id | 26 May 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemprov DKI Jakarta bakal nerapin sistem ganjil-genap buat kendaraan pribadi selama tiga hari aja minggu ini, tepatnya tanggal 26, 27, dan 28 Mei 2025. Tapi tenang, tanggal 29 dan 30 Mei sistem ini libur alias nggak berlaku.

"Pekan depan, tanggal 29-30 Mei 2025 gage (ganjil genap) ditiadakan karena Hari Libur Nasional (Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama)," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, dilansir Antara, Senin.

Penghapusan sementara sistem ganjil-genap ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyebutkan bahwa aturan gage nggak berlaku di hari Sabtu, Minggu, dan tanggal merah.

Selain itu, keputusan ini juga ngikutin SKB Tiga Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB soal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

Syafrin bilang, sistem ganjil genap di 25 titik Jakarta masih jadi cara utama buat ngurangin penggunaan kendaraan pribadi, dibanding langsung menerapkan jalan berbayar elektronik alias ERP (Electronic Road Pricing).

Beberapa titik yang kena aturan ini antara lain di Jakarta Pusat seperti di Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, dan Jenderal Sudirman. Lalu di Jakarta Timur & Pusat tepatnya di Jalan Salemba Raya (baik sisi barat maupun timur dari Simpang Jalan Paseban Raya ke Jalan Diponegoro), Kramat Raya, Stasiun Senen, Pintu Besar Selatan, dan Gunung Sahari.

Sementara itu di daerah Jakarta Selatan ada di Jalan Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati, Balikpapan, Kyai Caringin, Suryopranoto, Gatot Subroto, dan HR Rasuna Said. Terakhir ada Jakarta Barat yaitu Jalan Tomang Raya, Jenderal S Parman, MT Haryono, DI Pandjaitan, dan Jenderal A Yani.