Tuntutan Mati ABK Kasus Sabu 2 Ton Dipertanyakan DPR, Jaksa Dinilai Abaikan Posisi Terdakwa Yang Bukan Otak Kejahatan

Genvoice.id | 26 Feb 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus penyelundupan barang haram dalam jumlah fantastis kembali memicu perdebatan panas di kancah hukum Indonesia, terutama setelah munculnya tuntutan maksimal yang dijatuhkan kepada para pekerja kapal. Bayangkan saja, seorang Anak Buah Kapal (ABK) bernama Fandi Ramadan yang terseret dalam kasus pengangkutan sabu seberat sekitar 2 ton kini harus menghadapi bayang-bayang hukuman mati di depan mata.

Keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam ini langsung memicu reaksi keras dari gedung parlemen karena dianggap tidak masuk akal jika melihat posisi terdakwa di dalam kapal tersebut. Isu ini jadi pembicaraan hangat karena menyentuh rasa keadilan masyarakat, di mana banyak pihak yang merasa bahwa hukum terkadang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Masyarakat dibuat heran, bagaimana bisa seorang pekerja yang hanya menjalankan perintah dituntut hukuman paling berat, sementara sosok besar yang mengendalikan semua bisnis gelap ini masih bebas berkeliaran tanpa terjamah.

Hal ini menimbulkan kecurigaan besar apakah ada skenario tertentu untuk menumbalkan orang-orang kecil demi melindungi sang gembong utama agar identitasnya tetap aman di kegelapan. Fokus pemeriksaan pun kini beralih pada kualitas tuntutan jaksa yang dinilai terlalu terburu-buru tanpa menimbang peran asli si pelaku di lapangan. Bagi kalian yang sering mengikuti update kasus hukum yang penuh drama dan teka-teki, momen ini menjadi bukti betapa rumitnya membedah keadilan di tengah gurita mafia narkoba yang sangat kuat pengaruhnya di wilayah perairan Indonesia, nih Gen.

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, secara terbuka mengkritik tindakan jaksa dari Kejari Batam yang seolah tutup mata terhadap fakta-fakta penting. Menurut Martin, Fandi Ramadan ini hanyalah seorang ABK di kapal Sea Dragon dan sama sekali bukan bos atau otak di balik aksi nekat tersebut. Dia nggak punya otoritas buat mengatur apa yang masuk ke dalam kapal, apalagi menjadi inisiator penyelundupan.

"Apa yang terjadi di jaksa ini, ada sesuatu yang perlu kita gali dari jaksa, kok tiba-tiba menuntut hukuman mati ABK tanpa memikirkan unsur-unsur yang justru menjadi pertimbangan," kata Martin saat rapat dengan kuasa hukum Fandi Ramadan dilansir dari Antara, Kamis.

Logika Penolakan Barang Dan Putusnya Mata Rantai Kasus

Martin merasa narasi jaksa yang menyebut Fandi bersalah karena "tidak memeriksa dan tidak menolak" sabu tersebut sangat tidak adil. Secara logika, seorang ABK biasa mana mungkin punya kapasitas atau keberanian buat menolak muatan yang sudah diperintahkan oleh atasannya. Menuntut hukuman mati kepada orang di level bawah seperti Fandi dikhawatirkan hanya akan menghentikan penyelidikan sampai di situ saja tanpa pernah menyentuh pelaku utamanya.

Martin pun curiga kalau tuntutan maksimal ini sengaja dibuat agar mata rantai kasus ini putus. Ia merasa aneh melihat ABK habis-habisan dihukum mati, padahal aktor intelektualnya saja belum tertangkap.

"Jangan-jangan dia bagian dari mereka untuk memutus mata rantai," katanya.

Di sisi lain, JPU Kejari Batam tetap teguh pada pendiriannya. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (25/2), jaksa menegaskan tetap menuntut pidana mati buat enam ABK Sea Dragon Terawa tersebut. Jaksa Muhammad Arfian menyebut bahwa mereka tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan pada awal Februari lalu tanpa ada perubahan meskipun sudah ada nota pembelaan dari pihak terdakwa.