Begini Cara Hitung THR 2026 Terbaru, Ini Rumus Lengkap Dan Bocoran Jadwal Cair Buat Karyawan Tetap Serta Kontrak Biar Nggak Salah Nominal

Genvoice.id | 26 Feb 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Momen yang paling ditunggu-tunggu setiap menjelang hari raya keagamaan selain libur panjang tentu saja adalah cairnya Tunjangan Hari Raya atau THR. Di tahun 2026 ini, urusan THR kembali menjadi topik hangat karena banyak yang sudah mulai merencanakan pengeluaran untuk mudik maupun kebutuhan lebaran lainnya.

Namun, tahukah kamu kalau nominal THR yang masuk ke rekening setiap orang itu nggak selalu sama? Semua itu sangat bergantung pada status kepegawaian, masa kerja, hingga aturan terbaru yang ditetapkan pemerintah. Memahami cara hitung THR bukan cuma tugas HRD perusahaan saja, tapi kamu sebagai karyawan juga wajib tahu supaya bisa memastikan hak yang diterima sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jangan sampai kamu merasa dirugikan hanya karena nggak paham rumus hitungan proporsional bagi yang belum setahun bekerja atau status harian lepas.

Apalagi pemerintah sudah menetapkan aturan ketat bahwa THR wajib dibayar penuh tanpa dicicil. Bayangkan betapa pentingnya dana tambahan ini untuk memenuhi kebutuhan perayaan hari raya yang cenderung meningkat. Oleh karena itu, persiapan finansial yang matang harus dimulai dengan mengetahui berapa estimasi dana segar yang bakal kamu terima nanti. Jadi, sebelum kamu mulai checkout keranjang belanjaan di marketplace, pastikan dulu kamu sudah menyimak aturan main dan kalkulasi THR yang beneran akurat sesuai undang-undang, nih Gen.

Secara aturan, THR adalah pendapatan di luar gaji yang wajib diberikan perusahaan kepada para pekerjanya. Aturan ini nggak main-main karena sudah tertuang dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 serta Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Kalau perusahaan nakal atau telat bayar, mereka bisa kena denda 5 persen sampai pembekuan usaha.

Jadwal Cair Dan Rumus Hitung THR 2026

Berdasarkan kalender 2026, Idulfitri diprediksi jatuh pada 20-22 Maret 2026. Karena aturan mewajibkan THR cair paling lambat H-7 hingga H-10 sebelum hari raya, maka estimasi THR Lebaran 2026 bakal cair di sekitar tanggal 10 sampai 15 Maret 2026. Nah, supaya kamu bisa menghitung sendiri jatahmu, berikut rumusnya:

  • Karyawan Tetap (Masa Kerja 1 Tahun/Lebih): Kamu berhak dapet 1 bulan gaji penuh tanpa potongan.

  • Karyawan Kontrak/Baru (Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan): Gunakan rumus proporsional.

    THR = (Masa Kerja/12) x Gaji 1 Bulan

    Contoh: Kalau gaji kamu Rp3.000.000 dan baru kerja 6 bulan, maka: (6/12) x 3.000.000 = 1.500.000.

  • Karyawan Harian Lepas (Freelance): Hitungannya berdasarkan jumlah hari kerja dalam setahun.

    THR = (Jumlah Hari Kerja/365) x Gaji Bulanan)

Siapa Saja Yang Berhak Menerima THR?

Semua karyawan, baik itu tetap (PKWTT), kontrak (PKWT), harian lepas, sampai karyawan yang sedang cuti atau baru saja resign/PHK (syarat minimal kerja 1 bulan di tahun tersebut), semuanya berhak mendapatkan THR. Kecuali untuk kamu yang statusnya masih karyawan magang, secara aturan umum kamu belum berhak dapet THR kecuali kebijakan perusahaan berkata lain.

Penting diingat, pembayaran THR harus sesuai dengan agama yang dianut masing-masing. Jadi buat yang merayakan Natal, cairnya menjelang 25 Desember, sedangkan yang merayakan Lebaran ya menjelang Idulfitri. Perusahaan dilarang keras mencicil pembayaran ini, jadi kalau ada yang nggak beres, kamu punya dasar hukum buat lapor.