Drama Perdebatan Lagu 'Nuansa Bening' Capai Titik Akhir! Vidi Aldiano Resmi Bebas dari Tuntutan Rp 28 Miliar

Genvoice.id | 25 Nov 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Setelah berbulan-bulan ketarik dalam drama hukum soal lagu "Nuansa Bening", Vidi Aldiano akhirnya bisa napas lega. Tiga gugatan yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, yang total nilainya mencapai Rp 28,4 miliar resmi dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Yep, semua gugatannya gugur… bahkan sebelum masuk ke tahap pemeriksaan inti.

Kenapa Gugatan Ditolak?

Majelis hakim mengabulkan eksepsi dari pihak Vidi. Intinya, berkas gugatan yang diajukan para pencipta lagu dinilai cacat formal dan kurang pihak. Alias, dari awal memang sudah bermasalah secara administrasi.

Juru Bicara PN Jakpus, M. Firman Akbar, menjelaskan bahwa sejak pendaftaran, gugatan mereka sudah janggal. Karena eksepsi dikabulkan, majelis pun nggak perlu membahas substansi perkara.

Hasilnya? Seluruh gugatan dihentikan di tahap awal saja. Para penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2,4 juta.

Inti Masalah: Banyak Pihak Tidak Ikut Digugat

Salah satu kelemahan terbesar dalam tiga gugatan ini adalah mereka tidak melibatkan pihak-pihak yang seharusnya ikut bertanggung jawab.

Contohnya, dalam gugatan soal distribusi digital, Keenan menyebut Apple Music, YouTube Music, dan Spotify sebagai platform yang menayangkan lagu "Nuansa Bening".
Tapi ketiganya nggak dimasukkan sebagai tergugat. Dalam gugatan soal penampilan lagu di 31 konser juga para penyelenggara konser sama sekali tidak dilibatkan.
Padahal merekalah yang memproduksi acara.

Majelis hakim menilai masalah ini fatal. Karena tanpa menghadirkan semua pihak terkait, perkara tidak bisa dilihat secara utuh, dan hasilnya jadi tidak valid.

Gugatan 1: Penampilan Lagu di 31 Konser

Kasus pertama yang teregistrasi pada nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst menuduh Vidi membawakan "Nuansa Bening" tanpa izin dalam 31 konser. Kerugiannya ditaksir Rp 24,5 miliar, bahkan sempat ada permintaan penyitaan rumah Vidi sebagai jaminan.

Sayangnya untuk penggugat, lagi-lagi minus penyelenggara konser membuat gugatan ini otomatis mental.

Gugatan 2: Distribusi Lagu ke Platform Digital

Gugatan kedua bernomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst menuduh lagu tersebut didistribusikan ke Apple Music, YouTube Music, dan Spotify tanpa izin. Tuntutannya mencapai Rp 3 miliar.

Tapi hasilnya sama: ketiga platform disebut, tapi tidak ikut digugat, sehingga gugatan dinyatakan kurang pihak.

Gugatan 3: Masalah Metadata Pencipta Lagu

Gugatan ketiga, nomor 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, diajukan Rudi Pekerti. Isinya meminta perubahan metadata pencipta lagu di platform digital dan menuntut ganti rugi Rp 900 juta.

Namun lagi-lagi, platform digital yang disebut tidak dilibatkan.

Hakim pun memutus bahwa gugatan cacat formal dan otomatis tidak dapat diterima.