Pemerintah Kucurkan Tambahan Rp480 Miliar untuk Karhutla di 44 Daerah, Ini Rincian Wilayah Penerimanya

Genvoice.id | 25 Oct 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Presiden senilai Rp480 miliar untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 44 kabupaten/kota yang tersebar di tujuh provinsi. Dengan tambahan tersebut, total bantuan yang telah disalurkan dalam dua tahap mencapai Rp1,24 triliun.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan bantuan sebesar Rp760 miliar pada 7 September 2026. Tambahan anggaran ini ditujukan untuk mempercepat pemadaman kebakaran, melindungi masyarakat dari dampak kabut asap, memenuhi kebutuhan petugas di lapangan, serta membantu pemulihan ekosistem gambut yang terdampak kebakaran.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah segera memanfaatkan bantuan tersebut sesuai kebutuhan penanganan di wilayah masing-masing. Ia menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas dalam setiap upaya penanggulangan karhutla.

"Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Saya minta para kepala daerah segera mengoptimalkan bantuan ini untuk memperkuat pemadaman, melindungi warga dari dampak asap, dan memenuhi kebutuhan petugas di lapangan. Laksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan akuntabel, dengan mengikuti mekanisme penganggaran serta penggunaan bantuan yang telah diatur," ujar Tito.

Mendagri Terbitkan Aturan Penggunaan Bantuan Karhutla

Untuk memastikan dana digunakan sesuai ketentuan, Tito menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/8481/SJ pada 23 Oktober 2026. Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengatur penganggaran, penggunaan, pengawasan, serta pelaporan bantuan penanganan karhutla.

Melalui aturan tersebut, bantuan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan operasional pemadaman, termasuk pemadaman darat dan metode suntik gambut. Dana juga dapat digunakan untuk membeli bahan bakar, memenuhi kebutuhan logistik petugas, mendukung mobilisasi tim, serta mengoperasikan posko penanganan kebakaran.

Selain pemadaman, bantuan diarahkan untuk melindungi masyarakat yang terdampak kabut asap. Kegiatannya mencakup operasional posko pengungsian, distribusi logistik, evakuasi warga, kesiapsiagaan kesehatan, hingga pelayanan medis gratis bagi masyarakat yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Pemerintah daerah juga dapat menggunakan dana tersebut untuk menyediakan masker, vitamin, obat-obatan, dan oksigen portabel. Penyelamatan satwa liar serta pemulihan ekosistem gambut bekas terbakar turut masuk dalam cakupan penggunaan bantuan.

Rincian Tambahan Bantuan Rp480 Miliar di Tujuh Provinsi

Pada penyaluran tahap kedua, pemerintah membagi bantuan sebesar Rp480 miliar kepada 44 kabupaten/kota di tujuh provinsi. Besaran dana yang diterima masing-masing daerah berkisar antara Rp10 miliar hingga Rp20 miliar.

Berikut rincian alokasi bantuan tahap kedua berdasarkan provinsi:

  • Kalimantan Tengah: Rp110 miliar untuk sembilan daerah.

  • Sumatera Selatan: Rp100 miliar untuk sepuluh daerah.

  • Kalimantan Selatan: Rp80 miliar untuk tujuh daerah.

  • Riau: Rp70 miliar untuk tujuh daerah.

  • Kalimantan Barat: Rp40 miliar untuk empat daerah.

  • Jambi: Rp40 miliar untuk empat daerah.

  • Kalimantan Timur: Rp40 miliar untuk tiga daerah.

Dana tersebut dapat digunakan untuk memperkuat peralatan dan kebutuhan petugas pemadam di lapangan. Fasilitas yang dapat didukung melalui bantuan antara lain alat pelindung diri, pompa air, pompa gendong, tangki air, selang, sumur bor, kendaraan taktis pemadaman, motor trail, hingga penyewaan ekskavator.

Selain itu, bantuan dapat digunakan untuk memberikan insentif kepada petugas pemadaman serta mendukung kebutuhan logistik Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan. Penggunaan dana diharapkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan penanganan di setiap wilayah.

Total Bantuan Karhutla Capai Rp1,24 Triliun

Sebelum penyaluran tahap kedua, pemerintah telah mengucurkan bantuan sebesar Rp760 miliar pada 7 September 2026. Bantuan tahap pertama tersebut diberikan kepada tujuh pemerintah provinsi dan 35 pemerintah kabupaten/kota.

Dalam penyaluran pertama, Kalimantan Barat memperoleh Rp205 miliar, Kalimantan Tengah Rp125 miliar, serta Riau, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Selatan masing-masing Rp100 miliar. Sementara itu, Jambi menerima Rp85 miliar dan Kalimantan Timur memperoleh Rp45 miliar.

Dengan tambahan Rp480 miliar, total bantuan penanganan karhutla dalam dua tahap menjadi Rp1,24 triliun. Pemerintah mengharapkan dukungan anggaran ini dapat memperkuat upaya pemadaman sekaligus mengurangi dampak kebakaran terhadap kesehatan, aktivitas masyarakat, dan lingkungan.

Penentuan alokasi bantuan mempertimbangkan sejumlah indikator, seperti luas wilayah yang terbakar, jumlah titik panas dan titik api, lokasi kebakaran berulang, serta keterbatasan sumber air. Keberadaan kawasan vital atau strategis dan potensi kabut asap lintas batas juga menjadi pertimbangan dalam penyaluran dana.

Mekanisme Penggunaan Dana Disesuaikan dengan Kondisi Daerah

Surat edaran Mendagri turut mengatur mekanisme penggunaan bantuan berdasarkan status kedaruratan di masing-masing daerah. Kabupaten atau kota yang menetapkan status tanggap darurat dapat menganggarkan bantuan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).

Sementara itu, daerah yang masa tanggap daruratnya telah berakhir atau tidak menetapkan status tanggap darurat dapat menggunakan anggaran melalui perangkat daerah terkait. Pelaksanaannya dilakukan sesuai kewenangan masing-masing melalui program, kegiatan, dan subkegiatan yang relevan.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengingatkan pemerintah daerah agar menghubungkan penggunaan anggaran dengan kebutuhan nyata di lapangan. Pemetaan lokasi prioritas, sumber air, peralatan, serta kekuatan personel dinilai penting agar bantuan dapat digunakan secara efektif.

"Petakan lokasi prioritas, ketersediaan sumber air, kebutuhan peralatan, dan kekuatan personel. Perkuat koordinasi posko agar dukungan menjangkau petugas serta masyarakat yang membutuhkan. Ketika tanggap darurat berakhir, pastikan kebutuhan penanganan yang masih ada ditindaklanjuti melalui perangkat daerah sesuai kewenangannya dan mekanisme yang telah diatur," ujar Safrizal.

Melalui tambahan bantuan tersebut, pemerintah berupaya memperkuat penanganan karhutla dari tahap pemadaman hingga pemulihan lingkungan. Pengawasan dan pelaporan yang akuntabel juga menjadi bagian penting agar dana yang disalurkan benar-benar mendukung kebutuhan petugas serta masyarakat terdampak.