Teror di Bali! Kisah Predator Anak ‘Si Codet’ yang Cabuli 12 Bocah, Kini Sudah Bebas Bersyarat Sejak 2019
JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, ada kisah kriminal lawas yang kembali jadi sorotan, yaitu teror Mochammad Davis Suharto alias Si Codet, predator anak yang pernah menggemparkan Bali dan Batam.
Periode Februari hingga April 2010 adalah masa-masa mencekam di Denpasar, Bali. Nyaris setiap minggu, muncul berita pemerkosaan terhadap bocah perempuan SD. Teror berakhir pada 16 Mei 2010, ketika polisi menangkap Davis di Kuta, Badung. Ia dijuluki Si Codet karena ada bekas luka di wajahnya.
Fakta Mengejutkan di Dua Kota
Penangkapan pria asal Lamongan, Jawa Timur, ini mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Codet tak hanya beraksi di Bali (dengan 5 korban bocah perempuan), tetapi juga di Batam, Kepulauan Riau, pada tahun 2009 dengan jumlah korban mencapai 7 bocah. Total korban pencabulan dan pemerkosaannya adalah 12 anak di bawah umur.
Modus dan Kekejiannya
Codet menggunakan modus bujuk rayu dengan mengendarai motor untuk mengajak korban pergi. Ia kemudian membawa anak-anak ke tempat sepi, seperti lahan kosong atau semak-semak.
Jika korban melawan, ia tak segan melakukan kekerasan, bahkan mencekik leher hingga korban pingsan. Setelah melancarkan aksi keji, korban ditinggalkan dengan kondisi histeris, bahkan ada yang kelaminnya berdarah.
Saat pemeriksaan, Codet yang merupakan lulusan MA dan pernah merantau ke Batam dan Bali, menjalani tes kejiwaan. Ia dinyatakan mengalami kelainan seksual. Selain menyukai anak kecil, ia juga disebut melayani kaum sesama jenis dengan modus jasa pijat.
Dalam konferensi pers, Codet sempat mengaku menyesal dan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat itu memberikan santunan kepada para korban. Ia berdalih melakukan aksi bejatnya karena mendapat pawisik (bisikan) dari makhluk gaib.
Hukuman dan Kebebasan Kontroversial
Pada November 2010, Codet divonis 20 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa (15 tahun). Hakim menyatakan perbuatannya keji, tidak manusiawi, dan melanggar UU Perlindungan Anak, serta menimbulkan trauma mendalam.
Namun, yang menjadi kejutan adalah mengenai kabar terbaru Si Codet. Menurut Kepala Seksi Binadik Lapas Kerobokan, Victor Noya, Si Codet ternyata sudah bebas bersyarat sejak tahun 2019. Victor menyebut Codet berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Hingga tahun 2027, Codet masih harus wajib lapor di Bapas Surabaya.
Kabar bebasnya predator anak yang korbannya mencapai belasan ini tentu kembali memicu kekhawatiran publik.