Ammar Zoni Didakwa Terlibat Jual-Beli 100 Gram Sabu di Dalam Rutan Salemba

Genvoice.id | 25 Oct 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kasus narkoba yang menjerat pesinetron Ammar Zoni kembali memasuki babak baru. Aktor yang dikenal lewat sejumlah sinetron populer itu didakwa terlibat dalam aktivitas jual-beli narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10).

Dalam sidang perdana tersebut, Ammar Zoni tidak hadir langsung di ruang sidang dan mengikuti proses persidangan secara daring melalui aplikasi telekonferensi bersama lima terdakwa lain, yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

"Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menjelaskan bahwa aksi jual-beli narkoba tersebut berlangsung sejak Desember 2024. Dalam penyelidikan, diketahui bahwa Ammar Zoni menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre, yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi dua bagian masing-masing 50 gram untuk terdakwa Rivaldi dan Asep. Rivaldi lalu menghubungi terdakwa Andi Muallim atas instruksi dari Andre untuk menyerahkan barang itu kepada Asep.

Agar tidak mencurigakan, para terdakwa menyamarkan sabu tersebut dengan bungkus rokok dan menyerahkannya menggunakan metode salam tempel. Rencananya, barang haram itu akan dijual kembali oleh Asep bersama Ardian.

Namun, upaya mereka akhirnya terendus oleh Hendra Gunawan, Kepala Regu Pengamanan (Karupam) Rutan Salemba. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu dalam klip kecil yang sudah dikemas rapi dan siap diedarkan di dalam rutan.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan hukum yang menjerat Ammar Zoni terkait penyalahgunaan narkoba. Ia sebelumnya juga pernah ditangkap atas kasus serupa dan sempat menjalani rehabilitasi sebelum akhirnya kembali tersandung dugaan peredaran sabu di balik jeruji besi.