Ada Ferdy Sambo dan Harvey Moeis, Siapa Lagi Napi Kelas Kakap di Lapas Cibinong?

Genvoice.id | 25 Sep 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026). Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan bangunan dengan fasilitas lengkap seperti ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi hingga kulkas yang berada di area lapas.

Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai siapa saja warga binaan yang berada di Lapas Cibinong. Sejumlah nama terkenal diketahui pernah atau masih menjalani hukuman di lapas tersebut, termasuk Ferdy Sambo, Harvey Moeis dan mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Ferdy Sambo

Ferdy Sambo merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia dipindahkan dari Lapas Salemba ke Lapas Cibinong pada 29 Agustus 2023 bersama Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo.

Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Sambo dalam perkara tersebut. Sementara Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan Ricky Rizal Wibowo mendapat hukuman delapan tahun penjara berdasarkan putusan kasasi.

Terkait temuan hunian dengan fasilitas lengkap di Lapas Cibinong, Ombudsman belum dapat memastikan apakah Sambo menempati fasilitas tersebut. Kanwil Ditjenpas Jawa Barat juga menyatakan belum menemukan informasi atau temuan yang menunjukkan Sambo menikmati fasilitas khusus dan menyebut ia masih berada di kamar dalam blok lapas dengan fasilitas yang sama seperti warga binaan lainnya.

Harvey Moeis

Nama lain yang menjalani hukuman di Lapas Cibinong adalah Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. Harvey dieksekusi ke Lapas Cibinong pada 21 Juli 2025 setelah putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara tersebut, Harvey menjalani hukuman 20 tahun penjara. Eksekusi ke Lapas Cibinong sebelumnya dikonfirmasi oleh Kejaksaan Agung melalui keterangan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Rahmat Effendi

Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen juga tercatat sebagai warga binaan Lapas Cibinong. KPK mengeksekusi Pepen ke lapas tersebut pada 7 Agustus 2023 setelah perkara suap dan pungutan liar dengan pemerasan yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

Pepen dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Pada Januari 2026, Ditjenpas memastikan Pepen masih menjalani hukuman di Lapas Cibinong dan belum berstatus menjalani program pembebasan bersyarat.

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

Selain Sambo, Lapas Cibinong juga menjadi tempat menjalani hukuman bagi Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo. Keduanya merupakan terpidana dalam perkara pembunuhan Brigadir J dan dipindahkan dari Lapas Salemba bersama Sambo pada 29 Agustus 2023.

Dalam putusan kasasi, Kuat Ma'ruf dihukum 10 tahun penjara, sedangkan Ricky Rizal mendapat hukuman delapan tahun. Keduanya merupakan bagian dari sejumlah nama yang terkait dengan perkara pembunuhan Brigadir J dan pernah ditempatkan di Lapas Cibinong.

Pernah Dihuni Indra Kenz

Lapas Cibinong juga memiliki riwayat dihuni Indra Kesuma alias Indra Kenz. Ia merupakan terpidana perkara penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang.

Indra Kenz sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Sejumlah pemberitaan terbaru kembali mencantumkan namanya dalam daftar narapidana yang pernah atau terkait dengan Lapas Cibinong.

Fasilitas Mewah Masih Didalami

Sorotan terhadap Lapas Cibinong bermula dari sidak Ombudsman yang menemukan bangunan dengan fasilitas berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Selain ruangan yang menyerupai rumah, muncul pula informasi mengenai fasilitas seperti mini golf, pusat kebugaran dan hunian yang disebut memiliki standar seperti apartemen.

Namun, Ombudsman menegaskan belum dapat memastikan siapa yang menempati fasilitas tersebut karena tim tidak memperoleh data penghuni secara langsung saat sidak. Karena itu, penyebutan nama-nama narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Cibinong tidak dapat otomatis diartikan bahwa mereka merupakan penghuni fasilitas yang ditemukan Ombudsman.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno menjelaskan bangunan yang menjadi sorotan tersebut merupakan rumah dinas jabatan di area Sarana Asimilasi dan Edukasi atau SAE. Menurutnya, rumah-rumah tersebut memiliki Surat Keputusan Rumah Jabatan dan bukan merupakan blok hunian warga binaan.

Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, identitas penghuni fasilitas yang ditemukan Ombudsman masih menjadi bagian dari pendalaman. Adapun Ferdy Sambo, Harvey Moeis, Rahmat Effendi dan sejumlah nama lainnya memang tercatat memiliki keterkaitan dengan Lapas Cibinong, tetapi belum ada konfirmasi bahwa mereka menempati hunian yang menjadi sorotan dalam sidak tersebut.