Polda Metro Jaya Buka Suara soal Rekening AMPB yang Ditunda Transaksinya

Genvoice.id | 25 Aug 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Polda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai rekening yang digunakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk menggalang dana. Polisi menegaskan rekening tersebut tidak diblokir ataupun disita, melainkan hanya dikenakan penundaan transaksi selama lima hari kerja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa mekanisme penundaan transaksi berbeda dengan pemblokiran rekening. Selama masa penundaan, dana yang tersimpan tetap menjadi hak pemilik rekening dan tidak berpindah kepada pihak lain.

Rekening AMPB Hanya Ditunda Transaksinya

Budi meminta masyarakat tidak menyamakan penundaan transaksi dengan pemblokiran rekening. Menurutnya, rekening yang digunakan AMPB masih tercatat sebagai milik pemegang rekening selama proses penyelidikan berlangsung.

"Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita," kata Budi, dikutip dari Antara, Senin (24/8/2026).

Ia menjelaskan, penundaan transaksi dilakukan untuk memberikan waktu kepada penyelidik dalam menelusuri aktivitas serta tujuan penghimpunan dana. Apabila dalam lima hari kerja tidak ditemukan indikasi tindak pidana, dana yang berada di dalam rekening akan dikembalikan dan rekening dapat kembali digunakan.

"Jadi, harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi," ujar Budi.

Polisi Dalami Tujuan Penggalangan Dana

Polda Metro Jaya menerapkan penundaan transaksi dengan mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Aturan tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan penyidik untuk menelusuri kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan AMPB.

Polisi kini tengah meminta klarifikasi mengenai tujuan penggalangan dana tersebut. Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Sosial.

"Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa. Dan kami berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial," imbuh Budi.

Polisi Telusuri Dugaan Aliran Dana

Selain mendalami tujuan penggalangan dana, penyidik juga memeriksa kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan dana yang masuk ke rekening tidak berasal dari aktivitas ilegal.

Budi mengatakan pihak perbankan akan membuka kembali rekening tersebut apabila hasil penyelidikan tidak menemukan unsur pidana. Namun, apabila ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah kemungkinan adanya dana yang berasal dari pihak tertentu dengan tujuan menciptakan situasi yang tidak aman di Jakarta. Polisi juga akan menelusuri kemungkinan adanya dana yang berkaitan dengan aktivitas ilegal lainnya.

"Kemudian ada lagi rekening-rekening itu masuk dari, mohon maaf dalam tanda kutip, judi online ataupun aliran narkoba, ini kan juga harus kita lihat," ucap Budi.

Dengan demikian, penundaan transaksi rekening AMPB saat ini merupakan bagian dari proses penyelidikan dan bukan berarti dana telah disita oleh kepolisian. Keputusan lebih lanjut akan bergantung pada hasil klarifikasi serta penelusuran terhadap tujuan penghimpunan dan aliran dana dalam rekening tersebut.