Ini 10 Tempat Parkir Motor Termahal di Jakarta: Cek Lokasi dan Tarifnya!

Genvoice.id | 25 Aug 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Besaran tarif parkir sepeda motor di Jakarta sangat bervariasi tergantung lokasi, pengelola, hingga status kepatuhan kendaraan terhadap aturan lingkungan. Bagi para pengendarai motor yang beraktivitas di kawasan bisnis (CBD) maupun pusat perbelanjaan eksklusif, siap-siap merogoh kocek lebih dalam akibat berlakunya tarif progresif.

Menariknya, tingginya biaya parkir di ibu kota tidak hanya mendominasi area komersial swasta, melainkan juga berlaku di kantong parkir milik Pemprov DKI Jakarta sebagai bagian dari kebijakan retribusi daerah dan disinsentif uji emisi.

Payung Hukum dan Regulasi Tarif Parkir Jakarta

Ketua Umum Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano, mengungkapkan bahwa skema tarif parkir sepeda motor di Jakarta dipayungi oleh tiga regulasi utama:

  • Pergub DKI Jakarta No. 120 Tahun 2012: Mengatur tarif parkir fasilitas off-street milik swasta dengan rentang tarif Rp 3.000 hingga Rp 5.000 per jam.

  • Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024: Mengatur batas atas retribusi parkir di lahan milik Pemprov DKI hingga Rp 10.000 per jam, serta memberi kewenangan Dishub untuk bekerja sama dengan pihak ketiga.

  • Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020: Memuat aturan disinsentif uji emisi, di mana kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi secara otomatis dikenakan tarif parkir tertinggi di lokasi yang terintegrasi.

Daftar 10 Lokasi Parkir Motor Termahal di Jakarta

  1. Pacific Place dan Area SCBD (Jakarta Selatan)

  2. Plaza Indonesia (Jakarta Pusat)

  3. Grand Indonesia (Jakarta Pusat)

  4. Plaza Senayan dan Senayan City (Jakarta Pusat)

  5. Central Park dan Neo Soho (Jakarta Barat)

  6. Pondok Indah Mall / PIM 1, 2, dan 3 (Jakarta Selatan)

  7. Pelataran Parkir IRTI Monas (Jakarta Pusat)

  8. Kawasan Parkir Blok M Square (Jakarta Selatan)

  9. Gedung Parkir Taman Menteng (Jakarta Pusat)

  10. Pelataran Taman Ismail Marzuki / TIM (Jakarta Pusat)

Tingginya biaya parkir di sepuluh kawasan tersebut menjadi pengingat bagi para pemilik kendaraan roda dua untuk lebih bijak merencanakan alokasi pengeluaran transportasi harian.

Selain memilih lokasi parkir yang sesuai dengan kebutuhan, masyarakat diimbau untuk memastikan kendaraannya telah lolos uji emisi agar terhindar dari pengenaan denda tarif tertinggi. Mengingat kawasan pusat bisnis makin menerapkan pembatasan kendaraan, memanfaatkan moda transportasi publik dapat menjadi alternatif yang jauh lebih hemat dan praktis saat beraktivitas di Jakarta.